
Klarifikasi terkait pemberitaan mengenai hukuman disiplin berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Hakim berinisial MY
.
.
Pengadilan Agama Tulungagung
dengan ini memberitahukan bahwa
.
.
1) Sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 25/KMA/SK/II/2020 bahwa per tanggal 10 Februari 2020, yang bersangkutan telah dimutasi ke Pengadilan Agama Watampone.
.
2) Perkara terkait Hakim berinisial MY adalah Izin Poligami dengan nomor 1104/Pdt.G/2020/PA.TA yang didaftarkan pada tanggal 27 April 2020.
.
3) Setelah yang bersangkutan dimutasi ke Pengadilan Agama Watampone, istri kedua melaporkan yang bersangkutan karena diduga menelantarkan istri kedua dan anaknya hingga akhirnya terkena hukuman disiplin berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
.
.
Demikian klarifikasi ini kami sampaikan, untuk menegaskan bahwa Hakim berinisial MY terkena hukuman disiplin berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam status Hakim Pengadilan Agama Watampone dan bukan Hakim Pengadilan Agama Tulungagung.
.
.
Tulungagung, 5 Februari 2023
Ketua Pengadilan Agama Tulungagung
.
.
ttd
.
.
Drs. Zainal Farid, S.H., M.HES.
