|
|
|
|
Pada hari Jumat tanggal 4 Maret 2022, Drs. Zainal Farid, S.H., M.HE selaku Pembina Utama Muda, IV/c dan Ketua Pengadilan Agama Tulungagung Klas IA memberikan instruksi untuk mengadakan sidang keliling berdasarkan surat keputusan Ketua Pengadilan Agama Tulungagung nomor W13-A11/1386/HK.05/SK/2/2022 tanggal 25 Februari 2022.
Pelaksanaan sidang keliling dilakukan di Desa Domasan Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung dengan Mata Akun Anggaran 524113.
Adapun pejabat-pejabat yang diberikan tugas untuk melaksakan sidang keliling adalah:
Majelis Hakim:
- Drs. H. Busra, M.H. (Hakim Ketua)
- Drs. H. Imam Rosidin, M.H. (Hakim Anggota)
- Drs. H. M. Daim Khoiri, S.H., M.Hum. (Hakim Anggota)
- Heny Subakti Rahmatul F.,S.H.,M.H. (Panitera Pengganti)
Administrasi:
- Abdul Rachman, S.H.
- Lilik Insiyati, S.Ag.
- Ahmad Iksan, S.H., M.H.
Sidang keliling di Desa Domasan kali ini menyidangkan sebanyak 2 (dua) perkara. Sedangkan sidang keliling pada hari yang sama bertempat di desa Kalangan menyidangkan sebanyak 8 (delapan) perkara, dan desa Pakel sebanyak 2 (dua) perkara sehingga total pelaksanaan sidang keliling pada tanggal 4 Maret 2022 adalah sebanyak 12 (dua belas) perkara atau sekitar 8% dari target realisasi sidang keliling sebanyak 150 perkara pada tahun 2022.



