|
|
|
|
Pada hari Jumat tanggal 4 Maret 2022, Drs. Zainal Farid, S.H., M.HE selaku Pembina Utama Muda, IV/c dan Ketua Pengadilan Agama Tulungagung Klas IA memberikan instruksi untuk mengadakan sidang keliling berdasarkan surat keputusan Ketua Pengadilan Agama Tulungagung nomor W13-A11/1386/HK.05/SK/2/2022 tanggal 25 Februari 2022.
Pelaksanaan sidang keliling dilakukan di Desa Pakel Kecamatan Pakel Kabupaten Tulungagung dengan Mata Akun Anggaran 524113.
Adapun pejabat-pejabat yang diberikan tugas untuk melaksakan sidang keliling adalah:
Majelis Hakim:
- Drs. H. Sumarwan, M.H. (Hakim Ketua)
- Drs. Sanusi (Hakim Anggota)
- Drs. Jureimi Arif (Hakim Anggota)
- Drs. Taryono Reksowardoyo, S.H. (Panitera Muda Permohonan)
Administrasi:
- Ramdan Jaelani, S.H. (Panitera Muda Hukum)
- Riky Yohana, S.E., M.H. (Kasubbag PTIP)
- Mohammad Rohim, S.Pd. (PPNPN)
Sidang keliling di desa Pakel kali ini menyidangkan sebanyak 2 dua) perkara. Sedangkan sidang keliling pada hari yang sama bertempat di desa Kalangan menyidangkan sebanyak 8 (delapan) perkara dan desa Pakel sebanyak 2 (dua) perkara sehingga total pelaksanaan sidang keliling pada tanggal 4 Maret 2022 adalah sebanyak 12 (dua belas) perkara atau sekitar 8% dari target realisasi sidang keliling sebanyak 150 perkara pada tahun 2022.



