|
|
|
|
Pada hari Jumat tanggal 11 Maret 2022, Drs. Zainal Farid, S.H., M.HE selaku Pembina Utama Muda, IV/c dan Ketua Pengadilan Agama Tulungagung Klas IA memberikan instruksi untuk mengadakan sidang keliling berdasarkan surat keputusan Ketua Pengadilan Agama Tulungagung nomor W13-A11/1386/HK.05/SK/2/2022 tanggal 25 Februari 2022.
Pelaksanaan sidang keliling dilakukan di Desa Domasan Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung dengan Mata Akun Anggaran 524113.
Adapun pejabat-pejabat yang diberikan tugas untuk melaksakan sidang keliling adalah:
Majelis Hakim:
- Drs. H. Busra, M.H. (Hakim Ketua)
- Drs. H. Imam Rosidin, M.H. (Hakim Anggota)
- Drs. H. M. Daim Khoiri, S.H., M.Hum. (Hakim Anggota)
- Heny Subakti Rahmatul F.,S.H.,M.H. (Panitera Pengganti)
Administrasi:
- Rohani N, S.Ag. (Panitera Pengganti)
- Lilik Insiyati, S.Ag. (Kasubbar Kepegawaian dan Ortala)
- Megatru Raka Pamungkas, S.E. (Verifikator Keuangan)
Sidang keliling di desa Domasan kali ini menyidangkan sebanyak 6 (enam) perkara. Sedangkan sidang keliling pada hari yang sama bertempat di desa Pakel menyidangkan sebanyak 9 (sembilan) perkara dan desa Kalangan sebanyak 10 (sepuluh) perkara sehingga total pelaksanaan sidang keliling sampai dengan tanggal 11 Maret 2022 adalah sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) perkara atau sekitar 25% dari target realisasi sidang keliling sebanyak 150 perkara pada tahun 2022.



