|
|
|
Pada hari Jumat tanggal 4 Maret 2022, Drs. Zainal Farid, S.H., M.HE selaku Pembina Utama Muda, IV/c dan Ketua Pengadilan Agama Tulungagung Klas IA memberikan instruksi untuk mengadakan sidang keliling berdasarkan surat keputusan Ketua Pengadilan Agama Tulungagung nomor W13-A11/1386/HK.05/SK/2/2022 tanggal 25 Februari 2022.
Pelaksanaan sidang keliling dilakukan di Desa Kalangan Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung dengan Mata Akun Anggaran 524113.
Adapun pejabat-pejabat yang diberikan tugas untuk melaksakan sidang keliling adalah:
Majelis Hakim:
- Drs. H. Muqoddar, S.H. (Hakim Ketua)
- Drs. H. Mohammad Huda Najaya, M.H. (Hakim Anggota)
- Drs. H. Helman, M.H. (Hakim Anggota)
- Dra. Noor Inayati (Panitera Pengganti)
Administrasi:
- Drs. Siti Aminah (Panitera Muda Gugatan)
- Ahmad Iksan, S.H., M.H. (Kasub Bag. Umum dan Keuangan)
- Alwi, S.H. (Sekretaris)
Sidang keliling di desa Kalangan kali ini menyidangkan sebanyak 10 (sepuluh) perkara. Sedangkan sidang keliling pada hari yang sama bertempat di desa Domasan menyidangkan sebanyak 6 (enam) perkara dan desa Pakel sebanyak 9 (sembilan) perkara sehingga total pelaksanaan sidang keliling sampai dengan tanggal 11 Maret 2022 adalah sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) perkara atau sekitar 25% dari target realisasi sidang keliling sebanyak 150 perkara pada tahun 2022.


