Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Written by radik on . Hits: 479

Sinergi Lintas Instansi, PA Tulungagung Gandeng PT Pos Indonesia dan UIN SATU Tulungagung Wujudkan Layanan Super PRIMA
.
.
Pada tanggal 10 Januari 2024, Pengadilan Agama (PA) Tulungagung menyaksikan momen penting di awal tahun 2024 dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama PT Pos Indonesia dan Universitas Islam Negeri (UIN) Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung. Acara yang dimulai pukul 14.00 WIB di ruangan Media Center tersebut dihadiri oleh Hakim, Kasubbag, dan Panitera Muda PA Tulungagung, menciptakan harapan baru untuk pelayanan hukum yang lebih efektif dan inklusif.
.
WhatsApp Image 2024-01-10 at 2.50.11 PM.jpeg
.
Dalam dokumen Perjanjian Kerjasama antara PA Tulungagung dan UIN SATU Tulungagung, terdapat poin-poin penting yang mencerminkan komitmen kuat terhadap kepastian hukum dan peningkatan akses terhadap keadilan. Tokoh utama yang terlibat dalam MoU tersebut tak lain adalah Hj. Musri, S.H., M.H. sebagai Ketua PA Tulungagung dan Prof. Dr. H. Abd. Aziz, M.Pdi. sebagai Rektor UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung.
.
.
Dengan latar belakang perjanjian yang merujuk pada Surat Keputusan Ketua PA Tulungagung tentang Pembentukan Pos Layanan Bantuan Hukum, kerjasama ini bertujuan memberikan kepastian hukum, meningkatkan akses terhadap keadilan, dan melibatkan asas transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif.
.
.
Ruang lingkup pemberian bantuan hukum mencakup informasi, konsultasi, pembuatan dokumen hukum, dan layanan bantuan hukum lainnya di Pos Layanan Bantuan Hukum. Dengan mekanisme pemberian bantuan hukum yang berlandaskan permohonan tertulis dan pilihan pemberian layanan secara cuma-cuma atau atas biaya negara, pihak terlibat menegaskan komitmen mereka terhadap hak pencari keadilan.
.
WhatsApp Image 2024-01-10 at 2.50.09 PM.jpeg
.
Sementara itu, penandatanganan perjanjian antara PA Tulungagung dan PT Pos Indonesia melibatkan Hj. Musri, S.H., M.H. sebagai perwakilan PA Tulungagung dan Ricky Hermawan, Executive Manager PT. Pos Indonesia sebagai perwakilan PT Pos Indonesia. Perjanjian ini menetapkan tujuan kerjasama dalam menerima setoran PNBP, layanan Nazegelen, penjualan materai, pengiriman weselpos, dan surat akte cerai di Pengadilan Agama Tulungagung Kelas 1A.
.
.
Sebagai langkah menuju pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat pencari keadilan, PA Tulungagung dan PT Pos Indonesia menetapkan hak dan kewajiban masing-masing, dengan PIHAK PERTAMA menyediakan loket dan mengatur pelayanan, sedangkan PIHAK KEDUA menyediakan sarana dan melakukan pelayanan sesuai perjanjian. Mekanisme pelaksanaan pelayanan diatur dengan jelas, termasuk tarif kiriman dan pelunasan pajak serta bea materai.
.
WhatsApp Image 2024-01-10 at 2.50.10 PM.jpeg
.
Dengan berlakunya perjanjian tersebut, PA Tulungagung dan PT Pos Indonesia berharap kerjasama ini akan menjadi tonggak awal untuk pelayanan hukum dan administrasi yang lebih efisien. Dalam semangat persatuan dan kesamaan visi, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan melalui musyawarah untuk mufakat atau melalui jalur hukum, jika diperlukan.
.
.
Keseluruhan perjanjian ini mencerminkan tekad PA Tulungagung untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, mengakomodasi hak pencari keadilan, dan menjunjung tinggi integritas serta tanggung jawab. Dengan ditandatanganinya dokumen ini, diharapkan tercipta kerjasama yang solid dan berkelanjutan untuk pelayanan Super PRIMA kepada masyarakat.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tulungagung

Jl. Ir. Soekarno - Hatta No. 117
Balerejo - Kauman - Tulungagung

Telp: 0355-336516
Fax: 0355-336121

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.