Tingkatkan Akuntabilitas Pengelolaan BMN: PA Tulungagung Ikuti Sosialisasi Implementasi SIMAN V2
.
.
Dalam rangka mendukung tata kelola Barang Milik Negara (BMN) yang lebih terintegrasi, tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, Mahkamah Agung RI melalui Badan Urusan Administrasi Biro Perlengkapan menggelar sosialisasi daring mengenai penertiban BMN. Acara yang diselenggarakan pada Selasa, 14 Mei 2024 ini merupakan tindak lanjut dari Surat Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 119/SEK/PL1.2/V/2024 tertanggal 3 Mei 2024 tentang Persiapan Migrasi Data Pengelolaan BMN dalam Rangka Implementasi Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN) v2.
.
.
Sosialisasi ini diikuti oleh peserta dari Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama di seluruh badan peradilan. Dari Pengadilan Agama Tulungagung, peserta yang hadir di antaranya Kasubbag Umum dan Keuangan Ahmad Iksan, Operator Layanan Operasional Megatru Raka Pamungkas, dan Operator BMN Dita Amelia. Mereka mengikuti sosialisasi ini dari Ruang Kerja Kesekretariatan mulai pukul 09.00 WIB. Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI, diikuti doa bersama yang dipimpin oleh M. Naufal Mu'tashim Billah. Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh badan peradilan di bawah Mahkamah Agung dapat menginput penyusunan BMN dengan baik dan benar sesuai aturan yang ditetapkan.
.
.
Sosialisasi meliputi berbagai agenda penting yang terdiri dari dasar hukum, latar belakang, surat keputusan kelompok kerja, dan petunjuk teknis. Dasar hukum mencakup Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan BMN dengan Sistem Informasi Manajemen Aset Negara, Keputusan Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 506/SEK/SK.PL.1.2/V/2024 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Penertiban Data BMN, dan Surat Edaran Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 119/SEK/PL.1.2/V/2024. Latar belakang menjelaskan pentingnya mendukung tata kelola BMN yang terintegrasi dan akuntabel, serta pengembangan dan implementasi SIMAN v2.
.
.
Migrasi data dari SIMAN v1 ke SIMAN v2 memerlukan kelengkapan dan pembaharuan data BMN. Setiap satuan kerja wajib mengisi data BMN pada plug-in Master Aset di SIMAN v1 dan memperbarui kondisi BMN sesuai kondisi saat ini melalui aplikasi SAKTI modul Aset Tetap. Proses ini juga mencakup kelengkapan berbagai kolom data aset seperti kondisi barang, detail, foto, dokumen, dan lainnya. Bagian penting dari kelengkapan data BMN adalah penetapan status penggunaan (PSP). Satuan kerja harus memperhatikan status PSP dari BMN yang dimiliki. Jika BMN belum ditetapkan status penggunaannya, satuan kerja dapat mengajukan PSP melalui aplikasi SIMAN atau KPNKL setempat, tergantung nilai dan bukti kepemilikan BMN tersebut.
.
.
Kegiatan penertiban BMN dilaksanakan dalam dua minggu. Minggu pertama berlangsung dari 20-22 Mei 2024, meliputi pengadilan tinggi agama dan pengadilan tinggi di berbagai wilayah termasuk Jakarta, Bandung, Semarang, Aceh, Medan, Padang, Pekanbaru, dan lainnya. Minggu kedua berlangsung dari 27-29 Mei 2024, meliputi pengadilan tinggi agama dan pengadilan tinggi di Yogyakarta, Surabaya, Jambi, Bandar Lampung, Pontianak, Palangkaraya, Banjarmasin, Samarinda, Makassar, Kendari, Jayapura, Papua Barat, Ternate, Banten, Gorontalo, Kepulauan Riau, Sulawesi Barat, dan Kalimantan Utara.
.
.
Implementasi SIMAN v2 diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan BMN di lingkungan Mahkamah Agung RI dan badan peradilan di bawahnya. Dengan sistem yang lebih terintegrasi dan transparan, pengelolaan BMN akan menjadi lebih efisien dan akuntabel, mendukung tercapainya tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
