Tingkatkan Kompetensi: Tenaga Teknis PA Tulungagung Ikuti Bimtek dengan Materi Contra Legem
.
.
Pada Jumat, 17 Mei 2024, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) secara daring. Acara yang dimulai pukul 08.00 WIB ini disiarkan langsung melalui Badilag TV, dengan tema "Contra Legem". Bimtek kali ini menghadirkan narasumber Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H., dan diikuti oleh Tenaga Teknis Pengadilan Agama Tulungagung melalui ruang media center.
.
.
Peserta Bimtek, yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama di Lingkungan Peradilan Agama, akan menerima sertifikat yang dapat diunduh melalui Aplikasi SIPINTAR. Acara ini diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI, diikuti oleh pembacaan Ayat Suci Al-Quran dan doa untuk kelancaran acara.
.
.
Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., secara resmi membuka acara ini. Dalam sambutannya, beliau mengucapkan terima kasih atas partisipasi seluruh Tenaga Teknis dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia peradilan agama. Beliau menekankan bahwa tujuan Bimtek ini adalah untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas kinerja tenaga teknis, guna memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan serta menciptakan putusan-putusan yang mencerminkan rasa keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.
.
.
Materi utama yang disampaikan oleh YM. Hakim Agung Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H., berfokus pada tema "Contra Legem". Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan bahwa hakim pada dasarnya menerapkan hukum sesuai dengan aturan yang ada. Namun, ketika menghadapi perkara yang tidak memiliki aturan hukum yang jelas, hakim dituntut untuk mampu menciptakan hukum dengan menggali nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat. Putusan hakim yang mengesampingkan peraturan yang ada inilah yang disebut contra legem.
.
.
Contra legem merupakan pelaksanaan nilai hukum progresif yang menghendaki keadilan yang tidak hanya terpaku pada aturan hukum yang ada. Hakim dapat mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan dan rasa keadilan. Dalam ajaran hukum progresif, hakim tidak diperkenankan terlalu positifis legalistik dalam menjawab persoalan hukum, melainkan harus berupaya secara progresif untuk memberikan manfaat dan keadilan bagi pihak pencari keadilan.
.
.
Bimbingan Teknis ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi dan kualitas pelayanan tenaga teknis peradilan agama, sehingga dapat mewujudkan keadilan yang sejati bagi masyarakat. Dengan memahami dan menerapkan konsep contra legem, hakim diharapkan mampu memberikan putusan yang adil dan sesuai dengan perkembangan nilai-nilai hukum dalam masyarakat.
