Transformasi Digital di Peradilan: Sosialisasi Nasional Pengajuan Kasasi dan PK Secara Elektronik
.
.
Mahkamah Agung RI menggelar Sosialisasi Nasional Pengajuan Upaya Hukum Kasasi/PK secara Elektronik pada Jumat, 26 April 2024. Acara ini bertujuan untuk mewujudkan prosedur berperkara yang sederhana, cepat, dan biaya ringan guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas menuju peradilan yang modern. Kegiatan ini diikuti oleh Panitera Muda Hukum Abdul Rachman dan operator SIPP Dyadara Meylinda serta Afwan Puji P., yang diikuti secara daring melalui Media Center PA Tulungagung.
.
.
Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H. Dalam arahannya, beliau menegaskan pentingnya digitalisasi dalam prosedur hukum, sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi serta Peninjauan Kembali secara Elektronik. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan, menciptakan prosedur berperkara yang lebih sederhana, cepat, dan murah, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
.
.
Acara ini juga menandai peluncuran Aplikasi SIAP Terintegrasi yang akan mendukung proses digitalisasi tersebut. Sosialisasi bisnis proses pengajuan hukum kasasi/PK secara elektronik dipresentasikan oleh Panitera Mahkamah Agung RI. Selain itu, Tim Pengembangan Sistem Informatika Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI memberikan penjelasan tentang tata cara pengajuan upaya hukum kasasi/PK secara elektronik melalui SIPP versi 5.5.0.
.
.
Mulai 1 Mei 2024, sesuai dengan Surat Panitera Mahkamah Agung RI Nomor 712/Pan/Hk1.2.3/4/2024, seluruh berkas permohonan kasasi dan peninjauan kembali (Bundel A dan Bundel B) harus dikirimkan secara elektronik. Berkas perkara cetak tidak lagi dikirimkan ke Mahkamah Agung, yang diharapkan dapat membawa efisiensi anggaran yang signifikan. Transformasi digital ini diharapkan dapat mempercepat proses peradilan dan mengurangi beban administrasi.
.
.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Mahkamah Agung untuk memanfaatkan kemajuan teknologi informasi guna mewujudkan pengadilan yang modern dan profesional. Dengan implementasi sistem elektronik ini, diharapkan akses terhadap keadilan akan semakin mudah dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat. Digitalisasi ini juga mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam proses peradilan, yang pada akhirnya akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia.
.
.
Transformasi digital di bidang peradilan ini menjadi tonggak penting dalam upaya reformasi hukum di Indonesia. Mahkamah Agung berharap bahwa dengan sistem yang lebih modern dan efisien, kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat dapat terus meningkat, sehingga tujuan akhir dari keadilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan dapat terwujud.
