Sobat PATA, berikut Syarat pendaftaran perceraian di Pengadilan Agama Tulungagung
.
1. Kartu Tanda Penduduk
2. Kartu Keluarga
3. Buku Nikah
4. Surat izin (bagi ASN/TNI/POLRI)
5. Surat Keterangan Ghoib (bagi salah satu pasangan yg tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI)
- Surat gugatan akan dibuatkan gratis melalui POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) yang ada di kantor PA Tulungagung
.
.
Makan jagung minumnya dari kurma
PA Tulungagung pelayanan PRIMA
.
.
Video selengkapnya kunjungi Instagram kami @pa.tulungagung
atau silakan kunjungi link berikut:
https://www.instagram.com/reel/C-RHIa5y_j6/?utm_source=ig_web_copy_link&igsh=MzRlODBiNWFlZA==
