Halo Sobat PATA, tahukah kamu?
Dalam upaya mempertahankan suatu perkawinan dan memenuhi prinsip mempersukar perceraian maka:
Menyempurnakan rumusan hukum Kamar Agama angka 1 huruf b poin 2 dalam SEMA nomor 1 Tahun 2022, yaitu "Perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus dapat dikabulkan jika terbukti suami/istri berselisih dan bertengkar terus menerus atau telah berpisah tempat tinggal selama minimal 6 (enam) bulan"
sehingga berbungi sebagai berikut:
"Perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran terus menerus dapat dikabulkan jika terbukti suami istri terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga diikuti dengan telah berpisah tempat tinggal paling singkat 6 (enam) bulan kecuali ditemukan fakta hukum adanat Tergugat/Penggugat melakukan KDRT"
SEMA nomor 3 tahun 2023 Rumusan Hukum Kamar Agama Poin (1)
