Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Written by radik on . Hits: 23017

 

 

SaveInsta.App_454270052_26441012415512124_4389023373651621907_n.jpgHalo Sobat PATA, tahukah kamu?

Dalam upaya mempertahankan suatu perkawinan dan memenuhi prinsip mempersukar perceraian maka:

Menyempurnakan rumusan hukum Kamar Agama angka 1 huruf b poin 2 dalam SEMA nomor 1 Tahun 2022, yaitu "Perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus dapat dikabulkan jika terbukti suami/istri berselisih dan bertengkar terus menerus atau telah berpisah tempat tinggal selama minimal 6 (enam) bulan"

sehingga berbungi sebagai berikut: 

"Perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran terus menerus dapat dikabulkan jika terbukti suami istri terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga diikuti dengan telah berpisah tempat tinggal paling singkat 6 (enam) bulan kecuali ditemukan fakta hukum adanat Tergugat/Penggugat melakukan KDRT"

SEMA nomor 3 tahun 2023 Rumusan Hukum Kamar Agama Poin (1)

 

 




Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tulungagung

Jl. Ir. Soekarno - Hatta No. 117
Balerejo - Kauman - Tulungagung

Telp: 0355-336516
Fax: 0355-336121

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.