
⯑ PATA NEWS UPDATE⯑
——Mediasi Berhasil Mencapai Kesepakatan——
Pada hari ini, tanggal 8 Agustus 2024 telah dilaksanakan agenda mediasi perkara ekonomi syariah terhadap para pihak dalam perkara nomor 1260/Pdt.G/2024/PA.TA. Agenda tersebut bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Tulungagung dengan dihadiri oleh kedua belah pihak dan didampingi oleh seorang mediator. Sebagaimana yang Sobat PATA ketahui, semua perkara perdata yang diselesaikan di pengadilan, terlebih dahulu wajib diupayakan penyelesaian melalui mediasi. Dalam perkara tersebut, para pihak sepakat untuk memilih mediator non-hakim yang ada di Pengadilan Agama Tulungagung bernama Putri Sinta Santiara, S.H., C.M.. Mediator Putri dalam menjalankan tugasnya berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara ekonomi syariah tersebut. Hasil kesepakatan dalam mediasi tersebut kemudian dituangkan dalam Akta Perdamaian. Kesepakatan dalam sebuah mediasi dapat meningkatkan kepuasan dan kepatuhan terhadap hasil yang dicapai.
