Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Written by radik on . Hits: 1705

 

 WhatsApp Image 2024-08-16 at 15.00.12.jpeg

Mudah, Efisien, dan Modern!"

Kini, masyarakat pencari keadilan dapat mengajukan gugatan cerai secara online dengan langkah-langkah berikut:

  1. Buat surat gugatan terlebih dahulu.
  2. Datang ke Pengadilan Agama.
  3. Buat akun di Pojok E-Court.
  4. Masuk ke Pojok E-Court dengan akun yang telah dibuat.
  5. Masukkan email dan password yang telah dikirimkan melalui WhatsApp Anda.
  6. Setelah masuk ke beranda, pilih menu "Daftar Perdata," kemudian pilih "Gugatan."
  7. Pilih opsi "Tambah Gugatan."
  8. Pilih kota pengadilan dan jenis pembiayaan perkara.
  9. Klik "Lanjut Pendaftaran," unggah surat gugatan, dan bayar panjar melalui virtual account.

Langkah menuju peradilan modern ini sejalan dengan nilai-nilai Mahkamah Agung dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dengan pendaftaran gugatan online, proses keadilan menjadi lebih mudah diakses, transparan, dan efisien, memastikan bahwa layanan hukum dapat dinikmati dengan lebih baik dan cepat.

Video selangkapnya cek akun Instagram kami di @pa.tulungagung

atau silakan akses link video berikut:

https://www.instagram.com/reel/C-jcDLNSo1A/?utm_source=ig_web_copy_link&igsh=MzRlODBiNWFlZA==

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tulungagung

Jl. Ir. Soekarno - Hatta No. 117
Balerejo - Kauman - Tulungagung

Telp: 0355-336516
Fax: 0355-336121

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.