
Halo Sobat PATA!
Mau tahu cara mengajukan permohonan duplikat akta cerai? Simak langkah-langkahnya di sini!
Syarat Permohonan Duplikat Akta Cerai
- Surat keterangan kehilangan akta cerai dari Desa/Kelurahan rangkap 2 ( 1 untuk kepolisian, 1 untuk pengadilan)
- Surat keterangan dari Desa/Kelurahan yang menerangkan akta cerai yang hilang belum pernah digunakan untuk menikah lagi
- Surat keterangan kehilangan akta cerai dari Kepolisian setempat
- fotocopy KTP pemohon duplikat akta cerai dan fotocopy KTP calon suami istri (jika dipergunakan untuk menikah lagi)
- Pas photo warna ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar (latar belakang merah)
Dengan panduan yang mudah diikuti, kamu bisa mendapatkan duplikat akta cerai dengan cepat dan tanpa ribet. Jadi, tunggu apa lagi?
