Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Written by radik on . Hits: 5135

WhatsApp Image 2024-08-15 at 08.41.59.jpeg

Halo Sobat PATA!

Mau tahu cara mengajukan permohonan duplikat akta cerai? Simak langkah-langkahnya di sini! 

Syarat Permohonan Duplikat Akta Cerai

  • Surat keterangan kehilangan akta cerai dari Desa/Kelurahan rangkap 2 ( 1 untuk kepolisian, 1 untuk pengadilan)
  • Surat keterangan dari Desa/Kelurahan yang menerangkan akta cerai yang hilang belum pernah digunakan untuk menikah lagi
  • Surat keterangan kehilangan akta cerai dari Kepolisian setempat
  • fotocopy KTP pemohon duplikat akta cerai dan fotocopy KTP calon suami istri (jika dipergunakan untuk menikah lagi)
  • Pas photo warna ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar (latar belakang merah)

Dengan panduan yang mudah diikuti, kamu bisa mendapatkan duplikat akta cerai dengan cepat dan tanpa ribet. Jadi, tunggu apa lagi? 

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tulungagung

Jl. Ir. Soekarno - Hatta No. 117
Balerejo - Kauman - Tulungagung

Telp: 0355-336516
Fax: 0355-336121

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.