
Menindaklanjuti surat KPTA Surabaya Nomor 3648/KPTA.W13-A/HK.2.6/XII/2023 dalam hal Revisi Surat KPTA Nomor 6038/ KPTA.W13-A/HK.2.6/XII/2023 perihal Revisi Sumpah Saksi di Persidangan, Pengadilan Agama Tulungagung Klas 1A dan Pengadilan Negeri Tulungagung Klas 1A melakukan koordinasi guna membahas teknis penyumpahan persidangan. Kegiatan ini merupakan upaya untuk menertibkan hukum acara dan kepastian hukum serta untuk menghindari disparitas biaya sumpah saksi di persidangan.
Berdasarkan poin III Surat KPTA tersebut menerangkan bahwa biaya-biaya yang dapat dipungut kepada para pihak adalah biaya untuk keperluan pemeriksaan persidangan, termasuk untuk pengambilan sumpah. Selain itu, oleh karena pemeriksaan saksi adalah secara terpisah satu persatu, maka biaya sumpah disesuaikan dengan jumlah saksi yang didengar di persidangan. Berdasarkan narasi di atas, kewenangan menetapkan biaya sumpah diserahkan kepada Ketua Pengadilan Agama, dengan berkoordinasi bersama Ketua Pengadilan Negeri setempat. Oleh karena itu, perwakilan Pengadilan Agama Tulungagung berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Tulungagung untuk membahas teknis penyumpahan persidangan. Tujuannya adalah agar tetap sejalan dan tidak menyimpang dari hukum yang berlaku. Koordinasi ini penting dilakukan untuk menjaga keseragaman biaya sumpah saksi di persidangan. Dengan adanya keseragaman, para pihak yang berperkara akan mendapatkan kepastian hukum dan tidak merasa dipungut biaya yang berbeda-beda di setiap persidangan.
