
Agen Perubahan adalah representasi dari transformasi pola pikir (mind set) dan budaya kerja (culture set). Agen Perubahan di Pengadilan Agama Tulungagung berperan sebagai katalis, penggerak perubahan, pemberi solusi, mediator, dan penghubung untuk mendorong perubahan positif serta memperlancar komunikasi dan reformasi birokrasi demi kelancaran pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Pemilihan Agen Perubahan/Agent of Change di Pengadilan Agama Tulungagung dilakukan dengan sistem pemungutan suara yang diikuti oleh seluruh pegawai. Dengan demikian, Agen Perubahan terpilih ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Tulungagung Nomor 535/KPA.W13-A11/PW.1/I/2024 yaitu: 1. Dr. Dra. Hj. Munadhiroh. S.H., M.H. 2. Megatru Raka Pamungkas, S.E. 3. Muhammad Syaifuddin Zuhri, A.Md.
Dengan ditetapkannya agen perubahan tersebut, membawa harapan besar bagi PA Tulungagung dalam mewujudkan tujuan pembangunan. Selain itu, agen perubahan diharapkan dapat menjadi teladan serta mewadahi segala bentuk aspirasi dalam rangka penerapan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)
