Jaga Akuntabilitas Pemanggilan Pihak: Kepaniteraan PA Tulungagung Adakan Monev Jurusita
.
.
Pada Rabu, 16 Oktober 2024, Pengadilan Agama Tulungagung mengadakan Rapat Terbatas di Ruang Panitera, yang dipimpin oleh Plt. Panitera Amir Hamzah, S.H. Acara yang berlangsung dari pukul 08.00 hingga 09.00 WIB ini dihadiri oleh seluruh Jurusita dan Jurusita Pengganti PA Tulungagung, dengan agenda utama monitoring dan evaluasi proses pemanggilan para pihak dalam berbagai perkara.
.

.
Dalam rapat tersebut, Amir Hamzah menekankan pentingnya melaksanakan pemanggilan dengan seksama dan sesuai prosedur yang berlaku. Para peserta diajak untuk lebih cermat dalam melakukan setiap panggilan tercatat, baik dalam bentuk fisik maupun digital, guna memastikan bahwa seluruh proses pemanggilan berlangsung secara tepat dan patut.
.
.
Selain itu, pembahasan juga difokuskan pada peningkatan efisiensi dalam menyelesaikan administrasi pemanggilan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Para Jurusita dan Jurusita Pengganti diharapkan dapat mengoptimalkan penggunaan teknologi dalam mendukung tugas mereka, sehingga pelayanan terhadap para pihak yang berperkara dapat lebih cepat dan akurat.
.

.
Rapat Terbatas ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pengadilan Agama Tulungagung untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan kecepatan dalam penyelesaian administrasi hukum. Dengan adanya evaluasi dan pemantauan rutin, diharapkan proses pemanggilan para pihak semakin tertib, efisien, dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
