Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Written by radik on . Hits: 216

Rapat Dinas Pembinaan Integritas dan Kompetensi, Monitoring dan Evaluasi Kinerja April 2025

.

.

Pada Rabu, 30 April 2025, Pengadilan Agama Tulungagung menyelenggarakan Rapat Dinas dan Monitoring Evaluasi Kinerja yang dirangkaikan dengan pembahasan tindak lanjut hasil pengawasan Badan Pengawasan (Bawas), serta reviu atas layanan PTSP dan administrasi persidangan. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan surat undangan Nomor: 1163/KPA.W13-A11/UND.HM3.1.3/IV/2025 dan berlangsung pada pukul 13.15 WIB di Ruang Sidang Utama PA Tulungagung.

.

.

Rapat dibuka oleh Plt. Sekretaris, Bapak Ahmad Iksan, dengan mengucapkan basmalah. Beliau menyampaikan susunan acara pembinaan yang diawali oleh Ketua, dilanjutkan oleh Wakil Ketua, Panitera, dan Plt. Sekretaris, kemudian ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab.

.

.

Mengawali sambutan, Ketua Pengadilan Agama Tulungagung Ibu Musri mengingatkan kembali mengenai Perma No 7 tahun 2016 tentang: Penegakan Disiplin Kerja Hakim Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya. Perma No 8 Tahun 2016 tentang: Pengawasan Dan Pembinaan Atasan Langsung Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Di Bawahnya. dan PERMA No 9 Tahun 2016 tentang: Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Di Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya dan Maklumat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01/Maklumat/KMA/IX/2017 Tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya

.

.

Pembinaan pertama disampaikan oleh Ketua, Ibu Musri, menyampaikan pentingnya memahami dan mematuhi aturan-aturan yang berlaku dan terbaru, utamanya terkait Penilaian Kinerja Pegawai (PKP). Beliau mengingatkan seluruh pegawai agar menjaga suasana kantor tetap kondusif, serta bekerja dengan semangat yang dilandasi niat ibadah. Selain itu, beliau menekankan pentingnya saling mengingatkan dan berbagi informasi mengenai aturan-aturan yang mungkin belum diketahui secara menyeluruh oleh seluruh pegawai.

.

.

Pembinaan selanjutnya disampaikan oleh Wakil Ketua, Bapak Mihdar, memaparkan pentingnya memahami perkembangan terkini mengenai peraturan-peraturan terbaru utamanya yang terdapat pada Surat Keputusan (SK) maupun Standar Operasional Prosedur (SOP). Beliau menekankan bahwa etika kerja memiliki peran penting, terutama dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan karena sangat berpengaruh terhadap output pembinaan/pengawasan. Seluruh pegawai diminta untuk meninjau kembali peraturan yang menjadi dasar tugas masing-masing. Selain itu, beliau juga mengingatkan agar banner informasi mengenai gugatan sederhana yang terpasang di ruang publik segera diperbarui sesuai regulasi terbaru. Beliau juga mendorong agar monitoring baik secara triwulanan maupun semesteran dilaksanakan dengan lebih tertib dan konsisten.

.

.

Selanjutnya Panitera, Bapak Ishadi, menyampaikan pembinaan yang dimulai dengan laporan statistik perkara hingga akhir April 2025. Tercatat sebanyak 912 perkara telah diterima, dengan 299 perkara masuk pada bulan April. Rasio penyelesaian perkara mencapai 89,35%, dan tingkat penggunaan e-Court mencapai 81,65%. Beliau menyampaikan bahwa kontrol terhadap progres penyelesaian perkara telah dilakukan setiap hari. Selain itu, beliau juga menekankan pentingnya penataan arsip perkara dalam box agar lebih rapi dan mudah ditelusuri. Dalam pengawasan, etika sangat berpengaruh terhadap output Laporan Hasil Pengawasan (LHP). Semangat kebersamaan dan kekompakan kerja juga terus ditekankan untuk menciptakan suasana kerja yang kondusif.

.

.

Sebagai monitoring dan evaluasi, ditemukan ketidaksesuaian data perkara antara hardcopy dengan data yang diinput ke dalam aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Untuk itu, petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) diimbau untuk memeriksa ulang kecocokan data tersebut. Temuan lainnya terkait ketidakhadiran petugas bank pada jam layanan, dan sebagai tindak lanjutnya, seluruh petugas PTSP diminta untuk segera melaporkan kepada Panitera jika terjadi ketidaksesuaian waktu layanan.

.

.

Dilanjutkan oleh Plt. Sekretaris, Bapak Ahmad Iksan, menyampaikan pembinaan mengenai pentingnya kedisiplinan pegawai, khususnya dalam hal absensi. Beliau juga mensosialisasikan penggunaan Aplikasi Manajemen Surat (AMS) untuk kebutuhan persuratan dan menyampaikan bahwa akan ada pengembangan fitur dalam aplikasi Evaluasi Kinerja Pegawai Peradilan (E-KIPER), antara lain QR-Code dan cetak PKP yang lebih efisien dimana semua tertuang dalam SK dan SOP pelaksanaan PKP melalui aplikasi E-KIPER.

.

.

Sebagai monitoring dan evaluasi, beliau menyoroti temuan terkait ketidaktertiban absensi pegawai dan mengacu pada PERMA Nomor 7 Tahun 2016 tentang Disiplin Kerja serta Pasal 4 PP Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa setiap ucapan atau tulisan yang tidak sesuai ketentuan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin dan dikenai sanksi administratif. Untuk itu, mulai bulan Mei, tidak ada lagi toleransi terhadap absensi, dan absensi dilakukan dalam radius maksimal 8 meter dari kantor, dengan sanksi pemotongan yang akan diberlakukan bila tidak dipatuhi.

.

.

Pada sesi diskusi, Panitera Pengganti Ibu Endah menyampaikan kronologi terkait temuan pelaksanaan Penilaian Kinerja Pegawai (PKP) dan membandingkannya dengan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN). Beliau sempat mengapresiasi pelaksanaannya, namun seiring waktu, beliau sangat kecewa karena ternyata implementasinya tidak sesuai dengan ketentuan. Ibu Endah juga mengusulkan untuk mengaktifkan kembali sistem fingerprint terkait dengan absensi.

.

.

Hakim Bapak Muqoddar menanyakan mengenai penggunaan seragam hijau untuk non-pegawai. Pertanyaan tersebut dijawab oleh Wakil Ketua yang menyatakan bahwa karena tidak termasuk dalam LHP, maka tidak menjadi masalah.

.

.

Kemudian Hakim Bapak Agus Sofwan juga menanyakan kebijakan terkait pegawai yang mengantar pulang ibu-ibu peserta DYK. Plt. Sekretaris menanggapi bahwa sesuai arahan pengawas, setelah mengantar, pegawai wajib kembali ke kantor dan melanjutkan pekerjaan seperti biasa.

.

.

Panmud Permohonan Bapak Hamim menyampaikan adanya perbedaan posita antara data SIPP dan dokumen hardcopy yang dicetak, dan diduga kuat hal tersebut berasal dari advokat. Tanggapan dari Wakil Ketua menunjukkan apresiasi terhadap penemuan tersebut dan menyarankan untuk dikomunikasikan langsung kepada pihak terkait. Menanggapi usulan Ibu Endah mengenai sistem fingerprint, Wakil Ketua menyampaikan bahwa karena hanya bersifat saran dan bukan temuan, maka tidak perlu dimasukkan dalam Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP).

.

.

Diakhiri oleh Ketua PA Tulungagung dengan menyampaikan pesan hikmah bahwa dari kegiatan ini kita belajar untuk semakin disiplin, bekerja dengan cermat dan teliti, serta terus menjaga niat bekerja semata-mata karena ibadah lillahita’ala. Rapat ditutup oleh Plt. Sekretaris dengan ucapan hamdalah, dan dilanjutkan Sharing Session bersama Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (BPD Jatim).

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tulungagung

Jl. Ir. Soekarno - Hatta No. 117
Balerejo - Kauman - Tulungagung

Telp: 0355-336516
Fax: 0355-336121

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.