Kawal Wibawa Peradilan: PA Tulungagung Ikuti Seminar Internasional Penegakan Hukum terhadap Contempt of Court
.
.
Pada Senin, 21 April 2025, Pengadilan Agama Tulungagung mengikuti "Seminar Internasional Penegakan Hukum terhadap Contempt of Court" yang diselenggarakan secara daring oleh IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia), sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-72 IKAHI. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat IKAHI Nomor: 066/Pan.Hut/Pp.Ikahi/IV/2025 dan dimulai pukul 09.00 WIB dari Ruang Media Center PA Tulungagung. Wakil Ketua PA Tulungagung, H. Mihdar, S.Ag., M.H., hadir sebagai peserta seminar mewakili PA Tulungagung.
.
.
Mengusung tema "Penegakan Hukum Terhadap Contempt of Court dalam Mewujudkan Peradilan Berkualitas", seminar ini menjadi momen penting untuk mengkaji secara mendalam berbagai permasalahan terkait tindakan Contempt of Court, yakni perilaku yang merendahkan martabat dan wibawa lembaga peradilan. Seminar ini juga diikuti oleh para hakim dari berbagai wilayah di Indonesia, sebagai wujud komitmen bersama dalam menjaga kehormatan peradilan.
.
.
Ketua Umum Pengurus Pusat IKAHI, Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., dalam sambutannya menekankan bahwa perlindungan terhadap lembaga peradilan dari upaya-upaya yang merongrong kehormatannya merupakan tanggung jawab seluruh elemen bangsa. "Kita harus bersatu padu menjaga martabat peradilan agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga," tegas beliau.
.
.
Seminar ini membuka ruang diskusi lintas sektor yang diharapkan dapat memperkuat sistem peradilan Indonesia yang independen, profesional, dan berintegritas. Kolaborasi antara hakim, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan lainnya menjadi krusial dalam merumuskan strategi penegakan hukum yang lebih efektif, adil, dan aplikatif. Diskusi berlangsung secara interaktif, dengan berbagai pandangan dan pengalaman nyata turut mewarnai pembahasan mengenai aspek regulasi hingga tantangan implementasi di lapangan.
.
.
Kegiatan ini menegaskan komitmen IKAHI dan Mahkamah Agung untuk terus meningkatkan kesadaran hukum, memperkuat perlindungan terhadap proses peradilan, dan memastikan kualitas peradilan nasional tetap terjaga dari intervensi maupun pelanggaran yang dapat merusak tatanan hukum. Seminar daring ini juga memungkinkan partisipasi luas tanpa batasan geografis, membuktikan bahwa modernisasi dan profesionalisme dalam dunia peradilan terus berkembang.
