Semangat Jumat: Tenaga Teknis PA Tulungagung Ikuti Bimtek Perlindungan HAM dalam Penyelesaian Hukum Keluarga
.
.
Mengacu pada Surat Nomor 847/DJA/DL1.10/IV/2025 tertanggal 14 April 2025 tentang Pemanggilan Peserta Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring, Ketua, Wakil Ketua, serta seluruh tenaga teknis Pengadilan Agama Tulungagung mengikuti kegiatan bimbingan teknis (bimtek) yang diselenggarakan secara daring pada Jumat, 25 April 2025. Kegiatan ini digelar oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dan diikuti melalui Media Center PA Tulungagung.
.
.
Peserta dari PA Tulungagung sebelumnya telah mengikuti pretest sebagai tahapan awal dalam kegiatan ini. Adapun tema yang diangkat dalam bimtek kali ini adalah "Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Penyelesaian Hukum Keluarga." Tema ini mencerminkan komitmen untuk memperkuat pemahaman dan penerapan prinsip-prinsip HAM dalam penyelesaian perkara di lingkungan peradilan agama, khususnya perkara keluarga.
.
.
Kegiatan dibuka oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., yang dalam sambutannya mengajak seluruh peserta untuk lebih mendalami aspek kemanusiaan dalam praktik peradilan. Ia menegaskan bahwa hukum tidak cukup ditegakkan secara tekstual semata, tetapi juga harus memperhatikan nilai keadilan dan martabat setiap individu yang berperkara. Ia juga menyampaikan bahwa perkara keluarga seperti perkawinan, perceraian, hak asuh anak, nafkah, dan waris tidak lepas dari isu-isu hak asasi manusia yang harus dilindungi.
.
.
Materi utama disampaikan oleh Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H. Dalam paparannya, beliau menyampaikan bahwa hukum harus terus berkembang sesuai dengan dinamika masyarakat dan nilai-nilai dasar yang terkandung dalam UUD 1945, khususnya Pasal 28A hingga 28J yang mengatur hak-hak dasar warga negara. Ia juga menyoroti perlunya perhatian terhadap kelompok yang rawan terpinggirkan, seperti perempuan dan anak, dalam konteks hukum keluarga. Menurut beliau, perlindungan HAM bukan sekadar pelengkap, melainkan menjadi fondasi utama dalam penanganan perkara keluarga.
.
.
Kegiatan bimtek turut dilengkapi dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang interaktif. Peserta dari berbagai wilayah mengangkat isu-isu seputar penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak dan pencegahan kekerasan dalam rumah tangga. Diskusi ini membuka ruang bagi para tenaga teknis untuk berbagi pengalaman, kendala, dan pendekatan yang telah diterapkan di masing-masing satuan kerja.
.
.
Dengan mengikuti bimtek ini, tenaga teknis di lingkungan PA Tulungagung memperoleh wawasan tambahan yang bermanfaat dalam mendukung pelaksanaan tugas sehari-hari, sekaligus memperkuat kualitas pelayanan peradilan agama yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan hak asasi manusia.
