Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Written by radik on . Hits: 293

Senin Sinergi: Ketua PA Tulungagung Ikuti Sosialisasi PKS tentang Isbat Wakaf dan Pendaftaran Tanah Wakaf Lintas Sektor

.

.

Pada Senin, 5 Mei 2025, Ketua Pengadilan Agama Tulungagung mengikuti kegiatan Sosialisasi Perjanjian Kerja Sama tentang Isbat Wakaf dan Pendaftaran Tanah Wakaf Lintas Sektor yang diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 981/DJA/HM2.1.1/V/2025 tertanggal 2 Mei 2025 dan merupakan hasil kerja sama antara Direktorat Bimas Islam Kemenag dengan Direktorat Jenderal Badilag Mahkamah Agung RI. Pelaksanaan sosialisasi dilakukan melalui Zoom Meeting dan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Bimas Islam, sehingga dapat diakses secara luas oleh peserta dari berbagai wilayah.

.

.

Acara dibuka oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghofur, yang dalam sambutannya menyampaikan urgensi percepatan legalisasi aset keagamaan melalui program sertifikasi tanah wakaf. Menurutnya, tahun 2025 menjadi momentum untuk mendorong legalitas tanah wakaf, khususnya yang digunakan untuk madrasah, masjid, dan pemakaman. “Legalitas aset keagamaan harus jadi prioritas agar fungsinya tidak terganggu,” ujar Waryono. Ia juga menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor sebagai jalan keluar dari berbagai hambatan yang masih terjadi di lapangan.

.

.

Sosialisasi ini sekaligus menjadi wadah konsolidasi nasional antar lembaga, yang bertujuan memperkuat perlindungan hukum atas tanah wakaf. Dalam paparannya, Waryono menyoroti pentingnya sinergi antara Kementerian Agama, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Mahkamah Agung dalam menyukseskan program sertifikasi. Ia menyampaikan dengan tegas bahwa negara tidak boleh membiarkan tanah wakaf berada dalam posisi tanpa perlindungan hukum. “Negara tidak boleh abai. Legalitas tanah wakaf harus dijaga. Melalui kerja sama ini, kita ingin memastikan seluruh tanah wakaf yang belum bersertifikat dapat segera memperoleh perlindungan hukum,” tegasnya.

.

.

Dalam laporan yang disampaikan, disebutkan bahwa selama empat tahun terakhir telah diterbitkan lebih dari 95 ribu sertifikat tanah wakaf. Angka ini menunjukkan keberhasilan kerja sama yang terjalin antara Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN. Namun demikian, tantangan di lapangan masih cukup kompleks, terutama pada tanah-tanah wakaf yang belum tercatat atau belum terdokumentasi secara resmi. Waryono menyampaikan keprihatinan bahwa masih terdapat banyak aset wakaf yang digunakan untuk ibadah dan keperluan sosial—seperti masjid dan pemakaman—tetapi belum memiliki kekuatan hukum. Hal ini menjadikan aset tersebut rentan terhadap sengketa.

.

.

Sosialisasi ini menegaskan kembali pentingnya kolaborasi lintas sektor yang solid agar setiap tanah wakaf di Indonesia mendapatkan perlindungan hukum yang layak. Dengan pendekatan yang terstruktur dan kerja sama yang berkesinambungan, diharapkan sertifikasi tanah wakaf dapat terus dipercepat demi menjaga keberlangsungan fungsi sosial dan keagamaan aset wakaf di tengah masyarakat.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tulungagung

Jl. Ir. Soekarno - Hatta No. 117
Balerejo - Kauman - Tulungagung

Telp: 0355-336516
Fax: 0355-336121

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.