Tingkatkan Kompetensi: Tenaga Teknis PA Tulungagung Ikuti Bimtek Nasional Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum
.
.
Jumat, 9 Mei 2025 – Pengadilan Agama Tulungagung mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) nasional secara daring mengenai perlindungan hukum bagi kaum rentan yang berhadapan dengan hukum. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Nomor 971/DJA/DL1.10/V/2025 tanggal 2 Mei 2025. Bimtek diselenggarakan secara nasional oleh Badilag dan diikuti oleh Ketua, Hakim, Panitera, serta tenaga teknis dari seluruh satuan kerja peradilan agama, termasuk dari Pengadilan Agama Tulungagung yang mengikuti kegiatan ini di Ruang Media Center.
.
.
Kegiatan dibuka dengan pre test untuk mengukur pengetahuan awal peserta, dan ditutup dengan kuis sebagai bentuk evaluasi pemahaman setelah bimtek berlangsung. Narasumber utama dalam kegiatan ini adalah Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., yang juga dikenal sebagai penerima penghargaan "Top Leader on Digital Implementation 2024" dari majalah ItWorks.
.
.
Dalam penyampaian materi, Dirjen Badilag menekankan pentingnya keberpihakan terhadap kaum rentan dalam sistem peradilan. Beliau menjelaskan bahwa kaum rentan adalah kelompok masyarakat yang karena kondisi fisik, psikologis, sosial, atau ekonomi memiliki risiko lebih tinggi mengalami hambatan dalam mengakses keadilan. Oleh karena itu, perlakuan dan fasilitas khusus dalam proses hukum menjadi hal yang mutlak diperlukan. Beliau juga menegaskan pentingnya prinsip non-diskriminasi dan kesetaraan di hadapan hukum sebagai bagian dari komitmen mewujudkan peradilan yang adil bagi semua pihak.
.
.
Bimtek ini juga membahas strategi pelayanan yang berbasis pada kebutuhan khusus, serta kendala-kendala yang sering dihadapi dalam praktik peradilan. Peserta didorong untuk berdiskusi aktif terkait pendekatan yang dapat diambil agar proses hukum benar-benar memberikan keadilan substantif bagi kaum rentan. Materi juga mencakup pemahaman terhadap regulasi seperti Peraturan Mahkamah Agung (Perma) dan kebijakan lainnya yang menjadi dasar perlindungan hukum bagi kelompok rentan.
.
.
Dalam penutupannya, Dirjen Badilag menyampaikan bahwa perlakuan adil terhadap kaum rentan tidak hanya menjadi kebijakan, tetapi juga harus menjadi bagian dari budaya kerja peradilan agama. Aparat peradilan diminta untuk konsisten menerapkan prinsip kesetaraan dalam layanan hukum, tanpa membeda-bedakan latar belakang pihak yang berperkara. Hal ini sejalan dengan visi Mahkamah Agung untuk menghadirkan peradilan yang ramah, inklusif, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
.
.
Pengadilan Agama Tulungagung berkomitmen untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini dan terus mengembangkan pelayanan yang berpihak pada kelompok rentan sebagai bagian dari perwujudan sistem peradilan yang lebih manusiawi dan berkeadilan.
