Rakor Sekretaris Se-Jawa Timur Bahas Perpindahan Jabatan Teknis Kepaniteraan
.
.
Tulungagung, 3 Juni 2025 – Dalam rangka menyelaraskan kebijakan kepegawaian teknis kepaniteraan di lingkungan peradilan agama, Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Sekretaris se-Jawa Timur secara daring. Rapat ini dipimpin langsung oleh Sekretaris PTA Surabaya, Dr. Naffi, dan diikuti oleh seluruh sekretaris dari satuan kerja Pengadilan Agama di wilayah Jawa Timur.
.
.
PA Tulungagung mengikuti kegiatan ini melalui Zoom dari Media Center, dengan Plt. Sekretaris Ahmad Iksan, S.H., M.H. yang hadir mewakili satuan kerja. Rakor ini membahas implementasi SE SEKMA Nomor 4 Tahun 2025 tentang pengangkatan jabatan tenaga teknis kepaniteraan. Salah satu poin penting yang disampaikan adalah bahwa setiap ASN yang akan berpindah jabatan sebagai tenaga teknis wajib memperoleh izin tertulis dari Sekretaris Mahkamah Agung.
.
.
Paparan materi menegaskan bahwa persetujuan untuk menjadi tenaga teknis harus dalam bentuk surat pernyataan yang berlaku selama enam bulan dan diterbitkan paling lambat satu bulan sejak usulan diterima. Selain itu, ASN yang sebelumnya memegang jabatan selain jabatan pelaksana harus diberhentikan dari jabatan tersebut setidaknya satu hari sebelum pengangkatan jabatan teknis dilakukan oleh pejabat yang berwenang.
.
.
Dr. Naffi juga menekankan bahwa Direktorat Jenderal Badan Peradilan tidak diperkenankan memproses usulan pengangkatan jabatan teknis yang berasal dari ASN tanpa adanya izin resmi dari Sekretaris Mahkamah Agung. Ketentuan ini bertujuan untuk mempertegas prosedur dan menjaga integritas administrasi kepegawaian di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.
