Tingkatkan Akuntabilitas Pengelolaan Aset: PA Tulungagung Ikuti Penertiban Data Master Aset SIMAN V2 oleh BUA MA RI di Pengadilan Tinggi Surabaya
Surabaya, 23 Juni 2025 — Menindaklanjuti surat undangan Sekretaris Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 4462/SEK.W14-U/PL1.2.5/06/2025 tanggal 18 Juni 2025 perihal Pelaksanaan Kegiatan Penertiban Data Master Aset pada Aplikasi SIMAN V2, Biro Perlengkapan Mahkamah Agung RI bersama Pengadilan Tinggi Surabaya melaksanakan kegiatan pendampingan penertiban data aset secara langsung di Aula Utama Pengadilan Tinggi Surabaya. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari seluruh satuan kerja di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Surabaya, termasuk dari Pengadilan Agama Tulungagung yang diwakili oleh Plt. Sekretaris Ahmad Iksan, S.H., M.H. dan Operator Penata Layanan Operasional Megatru Raka Pamungkas, S.E.
Dalam kegiatan tersebut, Biro Perlengkapan menyampaikan hasil reviu bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan terkait kondisi Barang Milik Negara (BMN) yang masih banyak dalam keadaan rusak berat di lingkungan Mahkamah Agung. Penertiban ini menjadi salah satu langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pengelolaan aset dan mendukung pencapaian indikator kinerja utama (IKU) terkait pengelolaan BMN. Fokus penertiban meliputi berbagai jenis aset seperti tanah, alat angkutan bermotor, alat berat, bangunan dan gedung, serta rumah negara. Seluruh data aset tersebut harus diperbarui dan dilengkapi pada Aplikasi SIMAN V2 agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun poin-poin penting yang menjadi perhatian dalam penilaian ketertiban Data Master Aset pada Aplikasi SIMAN V2 antara lain kelengkapan detail dokumen, dokumentasi foto aset, data pemakai dan penghuni, serta informasi geospasial tematik (IGT) khususnya untuk tanah dan bangunan kantor. Selain itu, Biro Perlengkapan juga menekankan pentingnya penginputan Luas Dasar Bangunan secara akurat dalam sistem. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan seluruh satuan kerja, termasuk Pengadilan Agama Tulungagung, dapat melakukan validasi dan pembaruan data aset secara tepat waktu dan akurat, sehingga pengelolaan BMN di lingkungan Mahkamah Agung menjadi lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
