PA Tulungagung Gelar Apel Pagi, Soroti EAC dan Etika Pelayanan
Tulungagung, 7 Juli 2025 – Pengadilan Agama Tulungagung menggelar apel pagi pada Senin, 7 Juli 2025, yang diikuti oleh seluruh aparatur sipil negara di lingkungan satuan kerja. Dalam amanatnya, Wakil Ketua PA Tulungagung menyampaikan apresiasi atas kinerja pegawai selama ini, sekaligus memberikan sejumlah penekanan penting terkait pelaksanaan Elektronik Akta Cerai (EAC) yang tengah berjalan.
Beliau menyoroti bahwa pelaksanaan EAC merupakan langkah maju dalam mewujudkan visi peradilan modern berkelas dunia, dengan semangat efisiensi dan pelayanan yang lebih cepat bagi para pencari keadilan. Salah satu tonggak penting dari inovasi ini adalah pengambilan akta cerai elektronik perdana di PA Tulungagung yang telah dilaksanakan pada Kamis, 3 Juli 2025. Momen ini menandai era baru dalam digitalisasi pelayanan pengadilan agama.
Meski demikian, Wakil Ketua PA Tulungagung juga mengingatkan bahwa digitalisasi menuntut tingkat ketelitian yang tinggi. Dalam sistem EAC, validasi data merupakan proses krusial karena begitu akta cerai diterbitkan secara elektronik, tidak ada ruang untuk perbaikan jika terjadi kesalahan. Oleh sebab itu, beliau menekankan prinsip “zero tolerance terhadap kesalahan”, sebagai bentuk tanggung jawab terhadap integritas dokumen negara dan pelayanan publik.
Lebih lanjut, dalam nuansa spiritual yang hangat, beliau juga mengingatkan seluruh pegawai untuk senantiasa menghadirkan niat ibadah dalam setiap tugas yang dijalankan. Mengutip sabda Rasulullah SAW, beliau menutup amanat dengan kalimat: "Innamal a'malu binniyat" — "Sesungguhnya segala amal perbuatan tergantung pada niatnya". Hal ini menjadi pengingat agar pelayanan yang diberikan tidak semata-mata bersifat administratif, tetapi juga menjadi ladang amal dan pengabdian yang bernilai ibadah.
Apel pagi tersebut menjadi penguat semangat dan arahan awal bagi seluruh pegawai untuk menjalani minggu kerja dengan penuh ketelitian, integritas, dan keikhlasan, seiring dengan upaya PA Tulungagung menjadi pengadilan agama yang responsif, profesional, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
