Pada Kamis, 17 Juli 2025, Pengadilan Agama (PA) Tulungagung mengikuti Asistensi Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan UAKPA Semester I Tahun 2025 yang dilaksanakan secara daring. Kegiatan ini diselenggarakan sesuai Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-147/PB/2025 tanggal 4 Juli 2025 dan bertujuan untuk memperkuat pemahaman satuan kerja terkait ketentuan terbaru pelaporan keuangan, meningkatkan akurasi data, serta memastikan kepatuhan terhadap jadwal penyampaian laporan semesteran.
Acara dimulai pada pukul 10.00 WIB dan dipandu oleh Ignasia Sekar Mahkamah Agung RI dan TIM LK koordinator Jawa Timur. Dibuka dengan paparan materi mengenai ketentuan umum rekonsiliasi dan batas waktu pelaksanaan hingga 22 Juli 2025, termasuk penyelesaian TDK/TDL dan penerbitan Surat Hasil Rekonsiliasi (SHR). Disampaikan pula sanksi administratif bagi satuan kerja yang tidak menyelesaikan kewajiban tepat waktu. Selanjutnya, peserta mendapatkan arahan tentang penyusunan Laporan Keuangan Semester I 2025 berdasarkan PMK 232/PMK.05/2022, penggunaan data SAKTI per 30 Juni 2025, serta prosedur tutup periode sebelum pengunggahan laporan melalui Monsakti.
Dalam rangkaian kegiatan ini, juga dilakukan konsolidasi laporan keuangan dan telaah modul GLP bersama Tim Laporan Keuangan Wilayah Jawa Timur yang dipandu oleh Ignasia Sekar dari Mahkamah Agung RI. Konsolidasi ini bertujuan memastikan seluruh satker di wilayah Jawa Timur dapat menutup periode Semester I dengan benar sehingga laporan keuangan dapat diselesaikan sebelum batas waktu yang ditetapkan. Melalui langkah ini, diharapkan tidak ada neraca gantung atau ketidaksesuaian data dalam laporan keuangan.
Kegiatan turut membahas pengungkapan penting pada Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), termasuk rincian output, keterkaitan dengan program prioritas nasional, serta pengelolaan laporan bagi satuan kerja yang mengalami likuidasi. Peserta diingatkan untuk memastikan ketepatan tagging anggaran, validasi capaian output, serta kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku.
Dengan adanya kegiatan asistensi dan konsolidasi ini, diharapkan satuan kerja, termasuk PA Tulungagung, mampu menyusun dan menyampaikan laporan keuangan secara akurat, tepat waktu, serta sesuai regulasi. Selain itu, diharapkan dengan adanya konsolidasi ini, wilayah koordinator Jawa Timur dapat segera melakukan tutup periode Semester I Tahun 2025, sehingga laporan keuangan dapat disusun sebelum batas waktu yang ditentukan pada Juli 2025, serta tidak ada neraca gantung maupun ketidaksesuaian dalam laporan keuangan.
