Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Written by radik on . Hits: 114

Pengadilan Agama Tulungagung terus berupaya memperkuat pelaksanaan mediasi sebagai sarana utama penyelesaian sengketa perdata secara damai. Pada Senin, 10 Februari 2025, Ketua dan Panitera PA Tulungagung mengadakan kegiatan monitoring dan evaluasi khusus untuk meninjau efektivitas tahapan mediasi yang telah berjalan. Kegiatan ini menjadi bentuk tindak lanjut dari amanat Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2008, yang mewajibkan setiap perkara perdata diupayakan terlebih dahulu melalui mediasi sebelum dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.

Prosedur mediasi dimulai saat kedua belah pihak hadir di persidangan, di mana hakim wajib menawarkan proses mediasi dengan menunjuk mediator dari daftar yang tersedia. Apabila mediasi mencapai kesepakatan, hasilnya dapat dituangkan dalam putusan perdamaian (akta dading) atau berujung pada pencabutan perkara. Sebaliknya, jika mediasi gagal, proses persidangan tetap dilanjutkan. Selama proses ini, mediator berperan penting dalam membantu para pihak mengungkap kepentingan tersembunyi, menyusun agenda perundingan, hingga memfasilitasi tawar-menawar yang konstruktif.

Sebagai bagian dari penguatan sistem, PA Tulungagung telah menetapkan 14 orang mediator berdasarkan SK Ketua PA Tulungagung Nomor: 1861/KPA.W13-A11/SK.HK2.6/VII/2025. Terdiri dari 8 mediator hakim dan 6 mediator non-hakim, mereka telah dibekali pemahaman teknis dan etika mediasi untuk mendampingi para pihak dalam menyelesaikan konflik secara adil dan rahasia. Dalam pelaksanaan tugasnya, mediator menjaga independensi serta tidak dapat dipanggil sebagai saksi, dan segala pernyataan selama mediasi tidak dapat dijadikan alat bukti apabila proses mediasi gagal.

Melalui evaluasi rutin seperti ini, PA Tulungagung berharap mediasi tidak hanya menjadi prosedur formalitas, tetapi menjadi budaya penyelesaian sengketa yang mengedepankan musyawarah dan win-win solution. Dengan proses yang lebih cepat, efisien, dan minim konfrontasi, mediasi diharapkan dapat memperkuat citra peradilan yang humanis dan memberikan rasa keadilan yang lebih nyata bagi masyarakat.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tulungagung

Jl. Ir. Soekarno - Hatta No. 117
Balerejo - Kauman - Tulungagung

Telp: 0355-336516
Fax: 0355-336121

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.