PA Tulungagung Gelar Rapat Monev Kinerja Hakim: Bahas Perubahan Biodata Hingga Asal Usul Anak
Pengadilan Agama Tulungagung menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kinerja Hakim pada Rabu, 23 Juli 2025, bertempat di ruang Media Center mulai pukul 08.00 WIB. Rapat ini merupakan tindak lanjut atas undangan nomor 2085/KPA.W13-A11/UND.HM3.1.3/VII/2025 dan dibuka oleh Wakil Ketua PA Tulungagung, H. Mihdar, S.Ag., M.H. yang dilanjutkan dengan arahan dan pembinaan oleh Ketua PA Tulungagung, Hj. Musri, S.H., M.H.
Dalam pembinaan tersebut, Ketua PA memberikan penekanan pada pemahaman teknis dan yuridis dalam menangani perkara-perkara yang semakin beragam, khususnya perkara perubahan nama dan biodata dalam akta nikah. Dijelaskan bahwa permohonan perubahan nama dalam akta nikah harus diajukan oleh pihak yang namanya hendak diubah, sementara untuk perubahan data lainnya dapat diajukan oleh salah satu pasangan.
Selain itu, turut dibahas pula perkara asal usul anak yang merujuk pada ketentuan dalam Buku II Kompilasi Hukum Islam. Dalam perkara semacam ini, penting untuk menelusuri keabsahan pernikahan orang tua berdasarkan syarat dan rukun pernikahan dalam Islam. Pemahaman mendalam terhadap aspek ini dinilai krusial dalam menentukan keabsahan status hukum anak dalam perkara yang diajukan.
Rapat juga menegaskan pentingnya konsistensi dalam redaksi amar putusan, terutama pada perkara-perkara yang melibatkan administrasi kependudukan. Ketua PA mengingatkan para hakim untuk selalu mencantumkan kalimat “memerintahkan untuk mencatatkan pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil” demi kepastian hukum dan konsistensi penanganan perkara ke depannya.
