Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Written by radik on . Hits: 202

Sebagai tindak lanjut dari surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 852/DJA/DL1.10/IV/2025, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama kembali menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis secara daring dengan tema “Komunikasi terhadap Kaum Rentan”. Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak oleh seluruh satuan kerja di lingkungan peradilan agama berdasarkan pembagian zona yang telah ditetapkan, dan dijadwalkan pada Jumat, 25 Juli 2025, pukul 08.00–11.00 waktu setempat. Pengadilan Agama Tulungagung turut berpartisipasi aktif dalam kegiatan ini, yang bertempat di ruang Media Center PA Tulungagung. Acara diawali dengan pembukaan resmi, menyanyikan lagu kebangsaan dan Hymne Mahkamah Agung, serta doa bersama sebelum memasuki sesi pemaparan materi utama.

Materi inti disampaikan oleh dua narasumber ahli di bidang psikologi, yaitu Dr. Nono Hery Yoenanto, S.Psi., M.Pd., Psikolog, dan Pramesti Pradna Paramita, MEdPsych, Ph.D., Psikolog. Pemateri membawakan paparan bertema “Pendekatan Psikologis dan Komunikatif Terhadap Kaum Rentan”, dengan menekankan pentingnya empati, sensitivitas, serta komunikasi yang inklusif dan tidak bias. Materi ini menyoroti peran strategis tenaga teknis peradilan agama dalam menjembatani kebutuhan kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, anak-anak, lansia, perempuan hamil, dan fakir miskin, yang berhadapan dengan proses hukum.

Bimbingan ini juga membahas dasar hukum perlindungan bagi kelompok rentan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Kedua undang-undang tersebut menegaskan bahwa individu dalam kategori rentan berhak atas perlakuan dan perlindungan khusus. Penyandang disabilitas, baik fisik, intelektual, mental, maupun sensorik, menghadapi berbagai tantangan, mulai dari hambatan akses, komunikasi, hingga sikap diskriminatif aparat penegak hukum.

Dalam menghadapi tantangan tersebut, dibutuhkan pendekatan komunikasi yang beretika dan berorientasi pada kebutuhan kaum rentan. Prinsip komunikasi seperti menggunakan bahasa sederhana, menghindari istilah teknis, menjaga kontak mata, dan mendengarkan secara aktif merupakan hal penting. Petugas juga perlu memahami bahwa komunikasi yang efektif bukan hanya menyampaikan informasi, tetapi juga menjamin bahwa kelompok rentan merasa dihargai, aman, dan dimengerti. Etika komunikasi mencakup kesopanan, menjaga privasi, dan menghindari asumsi yang merugikan pihak rentan.

Kegiatan ini ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif dan kuis sebagai bentuk evaluasi pemahaman peserta. Melalui bimbingan teknis ini, diharapkan seluruh aparatur peradilan agama semakin siap dalam menghadapi dinamika pelayanan hukum terhadap kelompok rentan dengan lebih empatik, profesional, dan berpihak pada prinsip keadilan yang setara bagi seluruh lapisan masyarakat.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tulungagung

Jl. Ir. Soekarno - Hatta No. 117
Balerejo - Kauman - Tulungagung

Telp: 0355-336516
Fax: 0355-336121

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.