Junjung Tinggi Mahkota Peradilan: Eksekusi 3 Bidang Tanah di Kecamatan Ngantru, Tulungagung Berjalan Damai
Pengadilan Agama Tulungagung kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan keadilan dengan melaksanakan eksekusi pembagian tiga bidang tanah di Desa Pulerejo, Kecamatan Ngantru, Tulungagung, pada Selasa, 5 Agustus 2025. Eksekusi ini menjadi wujud nyata bahwa putusan pengadilan bukan sekadar lembaran hukum, melainkan mahkota yang harus dijalankan demi kepastian dan keadilan bagi para pihak.
Tim eksekusi dipimpin oleh Panitera PA Tulungagung, Bapak Ishadi, didampingi oleh Panitera Muda Gugatan Bapak Muhammad Hamim, serta Jurusita Renza Firsty Wijaya. Mereka bertolak dari kantor PA Tulungagung pukul 08.30 WIB menggunakan kendaraan dinas, membawa mandat untuk mengeksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara yang tertib dan berkeadilan.
Proses eksekusi berjalan dengan lancar tanpa hambatan berarti. Meski menyangkut kepemilikan tanah yang kerap menimbulkan konflik, pelaksanaan eksekusi dilakukan dengan pendekatan yang persuasif dan humanis. Ketiga bidang tanah berhasil dibagi sesuai isi putusan, dan para pihak menerima hasil eksekusi tanpa terjadi kericuhan.
Sekitar pukul 14.00 WIB, seluruh rangkaian eksekusi dinyatakan selesai. Tim PA Tulungagung pun kembali ke kantor dalam keadaan aman dan selamat. Keberhasilan eksekusi damai ini menunjukkan bahwa proses hukum dapat berjalan efektif bila dilaksanakan dengan ketegasan yang dibarengi komunikasi yang baik, serta pengawalan prosedur yang cermat.
