PA Tulungagung Laksanakan Pemusnahan Blangko Akta Cerai
Tulungagung, 2 Oktober 2025 – Pengadilan Agama (PA) Tulungagung melaksanakan kegiatan pemusnahan blangko akta cerai di halaman depan gedung kantor. Acara ini dihadiri oleh pimpinan dan seluruh aparatur PA Tulungagung sebagai wujud komitmen terhadap pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang transparan dan akuntabel

Kegiatan dibuka langsung oleh Ketua PA Tulungagung, Hj. Musri, S.H., M.H., yang dalam sambutannya menekankan pentingnya menjaga tata kelola administrasi sesuai dengan ketentuan Mahkamah Agung RI. “Pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya kita menjaga tertib administrasi sekaligus wujud tanggung jawab dalam pengelolaan arsip negara,” ungkap beliau.

Usai pembukaan, Panitera Drs. H. Ishadi, S.H., M.H., memberikan keterangan teknis mengenai proses pemusnahan. Beliau menjelaskan bahwa pemusnahan blangko akta cerai serta buku register dilaksanakan berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 15110/SEK/PL1.2.3/IX/2025. Prosesnya dilakukan dengan cara dibakar, disaksikan oleh para pejabat dan aparatur yang hadir, serta dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan

Kegiatan ini tidak hanya menandai penghapusan fisik blangko yang sudah tidak terpakai, tetapi juga menjadi momentum penguatan integritas PA Tulungagung dalam mendukung zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi. Dengan langkah ini, diharapkan pelayanan kepada masyarakat semakin tertata, bersih, dan profesional.
