Home > Peraturan & Arsip||Kebijakan dan Arsip > Arsip Berita > Tahukah Kamu? Syarat....
Written by radik on . Hits: 133
Sinergi Lintas Instansi: PA Tulungagung dan Pemkab Tulungagung Bahas Layanan dan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak
Pada Kamis, 16 Oktober 2025, Pengadilan Agama (PA) Tulungagung yang dipimpin oleh Ketua Hj. Musri, S.H., M.H., melakukan kunjungan silaturahmi ke Bupati Tulungagung, H. Gatut Sunu Wibowo, S.E., M.E. Kunjungan tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Moh. Syaifuddin, S.H., M.H., Panitera Drs. H. Ishadi, M.H., Sekretaris PA Tulungagung, Kasubbag Organisasi dan Tata Laksana Ahmad Iksan, S.H., M.H., serta Panitera Muda Muhammad Hamim, S.H.I., M.H. Pertemuan ini menjadi bagian dari langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara lembaga peradilan dan pemerintah daerah. Fokus utama pembahasan adalah mengenai peningkatan pelayanan publik, pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian, serta upaya pencegahan perkawinan anak di wilayah Tulungagung.
Melalui pertemuan ini, kedua belah pihak berkomitmen untuk memperkuat koordinasi dan kerja sama lintas lembaga. Tujuan dari sinergi ini antara lain untuk meningkatkan efektivitas layanan publik dan memberdayakan perempuan serta anak agar tetap terlindungi setelah perceraian. Selain itu, kerja sama ini diharapkan dapat membantu menekan angka perkawinan anak dan mencegah dampak sosial yang mungkin timbul dari perceraian. Langkah ini menunjukkan keseriusan PA Tulungagung dan Pemerintah Kabupaten Tulungagung dalam menciptakan lingkungan sosial yang lebih adil dan berperspektif perlindungan anak.
Dalam ruang lingkup kerja sama, berbagai program akan dijalankan untuk memperkuat layanan berbasis edukasi dan pemberdayaan masyarakat. Di antaranya, edukasi mengenai keluarga sakinah, perlindungan hak perempuan dan anak, serta sosialisasi dampak negatif perkawinan usia dini. Selain itu, akan dilakukan integrasi data perkara perceraian dan dispensasi kawin guna mempermudah pemantauan dan perencanaan kebijakan. Upaya ini juga mencakup kegiatan monitoring keluarga pasca perceraian serta pelaksanaan sidang terpadu, termasuk pelayanan melalui Mal Pelayanan Publik Kabupaten Tulungagung.
Sebagai bagian dari tanggung jawab bersama, PA Tulungagung akan berperan aktif dalam memberikan edukasi dan menyediakan data perkara yang relevan untuk mendukung program tersebut. Pengadilan juga akan memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan efektif, termasuk pemenuhan hak-hak perempuan dan anak dari hasil putusan perceraian. Selain itu, dilakukan pula asesmen psikologi terhadap anak-anak yang mengajukan dispensasi kawin, agar proses hukum tetap berpihak pada kepentingan terbaik anak. Semua langkah ini bertujuan untuk menguatkan perlindungan sosial dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan setelah proses perceraian.
Pemerintah Kabupaten Tulungagung pun memiliki tanggung jawab penting dalam mendukung implementasi kesepakatan ini. Pemkab diharapkan dapat berkolaborasi dalam kegiatan edukasi, sosialisasi, dan pemberdayaan masyarakat, serta membantu menyediakan sarana dan prasarana yang diperlukan. Selain itu, koordinasi dalam pengelolaan data, pemberian bantuan sosial, serta intervensi bagi keluarga terdampak perceraian akan terus dilakukan. Kerja sama lintas sektor ini menjadi fondasi penting dalam membangun sistem pelayanan publik yang responsif dan humanis.
Dengan adanya kesepakatan ini, PA Tulungagung dan Pemerintah Kabupaten Tulungagung menegaskan komitmen untuk mewujudkan pelayanan hukum yang berkeadilan dan berpihak pada masyarakat rentan. Kolaborasi ini diharapkan mampu meminimalkan dampak sosial dari perceraian serta menurunkan angka perkawinan anak di Tulungagung. Selain itu, sinergi lintas lembaga ini menjadi bukti nyata bahwa upaya perlindungan perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama. Melalui langkah berkelanjutan ini, Tulungagung diharapkan menjadi daerah yang lebih sejahtera, inklusif, dan ramah bagi keluarga.