Home > Peraturan & Arsip||Kebijakan dan Arsip > Arsip Berita > Tahukah Kamu? Syarat....
Written by radik on . Hits: 198
Wujudkan Lingkungan Kerja Kondusif: PA Tulungagung Ikuti Seminar Nasional “Sexual Harassment at Workplace 101”
Pengadilan Agama (PA) Tulungagung mengikuti Seminar Nasional bertajuk "Sexual Harassment at Workplace 101 & How American Courts Handle Harassment and Bullying in the Workplace" pada Jumat, 17 Oktober 2025. Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Supreme Court of North Carolina, USA, dalam rangka program pertukaran pengetahuan Young Southeast Asian Leaders Initiative (YSEALI). Seminar berlangsung secara daring melalui ruang Command Center masing-masing satuan kerja. Dari PA Tulungagung, kegiatan ini diikuti oleh para hakim dan aparatur yang tidak memiliki jadwal persidangan pada waktu yang sama.
Dalam pembukaan kegiatan, disampaikan bahwa seminar ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang isu pelecehan seksual dan ketidaksetaraan gender di tempat kerja, termasuk dalam lingkungan peradilan. Fenomena pelecehan seksual sering kali tidak hanya berdampak pada korban secara fisik, tetapi juga secara psikologis dan sosial. Kegiatan ini juga menegaskan pentingnya membangun kesadaran bahwa pelecehan dalam bentuk apa pun tidak dapat ditoleransi.
Salah satu topik utama yang dibahas adalah Never Okay Project, sebuah inisiatif berbasis misi pertama di Indonesia yang berfokus pada pencegahan pelecehan seksual di dunia kerja. Program ini menyediakan ruang aman bagi penyintas untuk berbagi pengalaman secara anonim, serta melakukan kampanye, konsultasi, dan pengembangan kapasitas institusi. Inisiatif ini menjadi langkah konkret dalam membangun budaya organisasi yang inklusif dan berperspektif keadilan gender. Melalui gerakan ini, peserta diingatkan bahwa membangun kesadaran kolektif adalah kunci untuk menghapus praktik kekerasan dan diskriminasi di lingkungan kerja.
Seminar juga mengulas berbagai bentuk pelecehan seksual, mulai dari tindakan verbal, nonverbal, hingga fisik, yang sering kali dianggap sepele namun berdampak serius bagi korban. Materi menyoroti bagaimana pelecehan dapat terjadi berulang dan menimbulkan kerugian fisik, psikologis, bahkan ekonomi. Selain itu, dibahas pula hubungan antara pelecehan seksual dengan isu ketidaksetaraan gender yang masih terjadi di tempat kerja. Para peserta diajak untuk lebih peka terhadap dinamika kekuasaan dan relasi sosial yang berpotensi melahirkan perilaku tidak pantas di lingkungan profesional.
Dari sisi hukum, narasumber menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi pekerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ketentuan tersebut menegaskan kewajiban pengusaha dan lembaga kerja dalam menjaga keamanan serta kesusilaan di tempat kerja. Menurut ILO, pelecehan dan perundungan termasuk kategori bahaya kerja yang dapat memengaruhi kesehatan mental dan kinerja pegawai. Oleh sebab itu, dibutuhkan kebijakan organisasi yang tegas dan sistem pelaporan yang melindungi korban dari intimidasi maupun stigma.
Di akhir sesi, peserta dibekali strategi intervensi individu dalam menghadapi situasi pelecehan seksual di tempat kerja. Langkah utama yang ditekankan adalah yakinkan diri, tegaskan sikap, dan laporkan kejadian kepada pihak berwenang. Setiap individu diharapkan memiliki keberanian untuk melindungi diri sekaligus berkontribusi dalam membangun budaya kerja yang sehat dan saling menghormati. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur peradilan, termasuk PA Tulungagung, semakin memahami pentingnya pencegahan dan penanganan pelecehan seksual di tempat kerja, serta berkomitmen menciptakan lingkungan kerja yang aman, berintegritas, dan berkeadilan gender.