Kilas Balik Peran Peradilan Agama dalam Reformasi Hukum di Indonesia: Hakim PA Tulungagung Hadiri Seminar Nasional Mahkamah Islam Tinggi (MIT)
Pengadilan Agama (PA) Tulungagung turut berpartisipasi dalam kegiatan Seminar Nasional bertema “Mahkamah Islam Tinggi (MIT) Pembuka Tabir Sejarah Eksistensi Peradilan Agama dalam Reformasi Hukum dan Peradilan di Indonesia”. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Semarang bekerja sama dengan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS). Seminar tersebut bertujuan untuk menggali kembali sejarah dan kontribusi Mahkamah Islam Tinggi dalam perjalanan peradilan agama di Indonesia. Melalui kegiatan ini, diharapkan peserta dapat memperluas wawasan mengenai peran penting MIT dalam membentuk sistem peradilan yang berkeadilan dan sesuai nilai-nilai syariah.

Pelaksanaan seminar berlangsung pada Kamis, 23 Oktober 2025, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai melalui Zoom Meeting. Pengadilan Agama Tulungagung diwakili oleh para hakim mengikuti seminar ini dari ruang media center sebelum pelaksanaan sidang. Partisipasi secara daring menjadi langkah efisien untuk memastikan seluruh aparatur peradilan agama dapat memperoleh manfaat dari kegiatan ilmiah ini.

Seluruh peserta tampak antusias mengikuti paparan para narasumber yang membahas sejarah, peran, dan relevansi Mahkamah Islam Tinggi dalam konteks reformasi hukum nasional. Kegiatan ini juga menjadi ajang refleksi bagi para hakim untuk meninjau kembali nilai-nilai historis dan prinsip dasar keadilan dalam peradilan agama. Antusiasme peserta menunjukkan komitmen tinggi dalam mendukung pengembangan ilmu dan profesionalisme aparatur peradilan.

Melalui keikutsertaan dalam seminar nasional ini, PA Tulungagung berharap dapat memperkuat pemahaman dan apresiasi terhadap warisan lembaga Mahkamah Islam Tinggi dalam sistem hukum Indonesia. Pemahaman tersebut diharapkan dapat menjadi inspirasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum dan keadilan di masyarakat. Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud nyata dukungan PA Tulungagung terhadap upaya penguatan sejarah dan identitas peradilan agama. Dengan demikian, nilai-nilai keislaman dan keadilan dapat terus dijaga dan dikembangkan dalam praktik peradilan masa kini.
