Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan Pengadilan Agama Jalin Sinergi Pelayanan Publik
Pemerintah Kabupaten Tulungagung bersama Pengadilan Agama Tulungagung Kelas IA jalin kerja sama melalui Nota Kesepakatan tentang Sinergitas Pelayanan Publik bagi Masyarakat Kabupaten Tulungagung. Inisiasi nota kesepakatan ini dilakukan sejak Selasa, 1 Juli 2025, sebagai wujud kolaborasi antarinstansi dalam memperkuat pelayanan publik berbasis hukum dan administrasi kependudukan di daerah.

Pertemuan lanjutan pada Selasa, 4 November 2025, bertempat di Ruang Rapat Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Tulungagung dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Tulungagung Ibu Musri, didampingi oleh Panitera Bapak Ishadi, Sekretaris Bapak Syaifuddin, dan Kasubbag Kepegawaian dan Ortala Bapak Ahmad Iksan. Dari pihak Pemerintah Kabupaten Tulungagung, hadir jajaran pimpinan yang membidangi tata pemerintahan untuk memastikan implementasi kerja sama berjalan efektif.
Nota Kesepakatan tersebut memuat berbagai ruang lingkup sinergi, mulai dari pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan perempuan dan anak, administrasi perkara pengadilan agama, hingga layanan kesehatan sebagai syarat dispensasi kawin. Kerja sama ini juga mencakup penyelenggaraan sidang terpadu serta pelayanan melalui Mal Pelayanan Publik Kabupaten Tulungagung. Melalui langkah strategis ini, kedua belah pihak bertekad meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat kesadaran hukum masyarakat.

Ketua Pengadilan Agama Tulungagung, Ibu Musri, menyampaikan bahwa kolaborasi lintas instansi ini bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen nyata untuk menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, efisien, dan berkeadilan bagi masyarakat. Senada dengan itu, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dalam nota kesepakatan menegaskan pentingnya sinergi antar lembaga sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang inklusif dan responsif terhadap kebutuhan publik.
