Apel pagi Senin, 5 Januari 2026 menjadi ruang pembinaan yang bermakna melalui arahan Wakil Ketua, Mihdar, yang menekankan bahwa dinamika hukum terus bergerak dan menuntut kesiapan seluruh aparatur peradilan. Beliau mengajak seluruh peserta untuk menjadikan setiap hari sebagai langkah perbaikan, dengan semangat bahwa hari ini harus lebih baik dari hari kemarin, baik dalam cara berpikir, bersikap, maupun bekerja.

Tahun 2025 ditandai dengan hadirnya berbagai regulasi baru yang membawa implikasi signifikan dalam praktik peradilan. Salah satunya adalah SEMA Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur hak hadhanah bagi suami atau istri. Selain itu, muncul pula perhatian terhadap persoalan dwangsom yang tetap timbul meskipun aanmaning telah dilaksanakan, sebuah isu yang membutuhkan pemahaman mendalam agar tidak menimbulkan kekeliruan dalam penerapan hukum acara.
Perkembangan lain yang menjadi sorotan adalah terbitnya PERMA Nomor 4 Tahun 2025 tertanggal 29 Desember 2025, yang mengatur gugatan yang diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait ekonomi syariah. Dalam ketentuan ini, posisi bank tidak hanya sebagai pihak penggugat, melainkan juga dapat menjadi Tergugat, sebuah pendekatan yang mencerminkan perluasan perspektif dalam penyelesaian sengketa sektor keuangan.

Sejalan dengan itu, PERMA Nomor 5 Tahun 2025 mengenai penerimaan hakim tingkat pertama menegaskan arah pembinaan sumber daya manusia peradilan yang berorientasi pada peningkatan kompetensi dan profesionalisme. Arah kebijakan ini diperkuat oleh target pengesahan RUU Jabatan Hakim pada tahun 2026, yang diharapkan menjadi fondasi kokoh bagi penguatan independensi, kapasitas, dan kualitas hakim di masa mendatang.

Keseluruhan pembaruan tersebut menjadi pengingat bahwa adaptasi dan pembelajaran berkelanjutan adalah keniscayaan. Dengan memahami regulasi baru dan menginternalisasi semangat perbaikan diri, setiap insan peradilan diharapkan mampu menjawab tantangan zaman secara lebih matang dan bertanggung jawab.
