Jumat, 2 Januari 2026, Kepaniteraan Pengadilan Agama mengawali tahun dengan melaksanakan Rapat Awal Tahun Evaluasi Kinerja Kepaniteraan yang bertempat di Ruang Media Center. Rapat tersebut dipimpin oleh Panitera Ishadi, didampingi Panmud Permohonan Muhammad Hamim, Panmud Gugatan Muhammad Nafi, Panmud Hukum Jimmy Jannatino, serta dihadiri Operator Keuangan Renza Wijaya dan Operator SIPP Afwan Puji Prasetyono.

Dalam rapat tersebut dibahas secara menyeluruh tugas dan fungsi Panitera Pengadilan Agama yang mencakup tiga aspek utama. Pertama, pelayanan teknis administrasi perkara yang menjadi fondasi tertibnya proses berperkara. Kedua, pendampingan hakim dalam persidangan, mulai dari pencatatan jalannya sidang, penyusunan Berita Acara Persidangan, hingga membantu penyusunan salinan putusan. Ketiga, pelaksanaan putusan atau penetapan pengadilan beserta tugas kejurusitaan lainnya, termasuk pengelolaan administrasi, laporan, dan arsip perkara.
Pada aspek administrasi perkara, Panitera memiliki peran sentral dalam menerima, mendaftarkan, dan memberikan nomor register pada setiap perkara yang masuk. Selain itu, Panitera mengelola berkas perkara, biaya perkara, dokumen, akta, hingga barang bukti, menyusun daftar perkara, serta melakukan pengarsipan setelah perkara selesai ditangani.

Dalam pelaksanaan teknis persidangan, Panitera mendampingi hakim di ruang sidang dengan mencatat seluruh jalannya persidangan secara cermat. Panitera juga bertanggung jawab dalam penyusunan Berita Acara Persidangan, penyelesaian minutasi, serta membantu hakim dalam penyusunan putusan atau penetapan yang kemudian ditandatangani bersama. Akurasi catatan persidangan menjadi tanggung jawab penuh Panitera sebagai bagian dari akuntabilitas proses peradilan.
Sementara itu, pada aspek pelaksanaan putusan dan kejurusitaan, Panitera berperan dalam menindaklanjuti putusan atau penetapan pengadilan dengan dukungan Juru Sita. Selain pengelolaan administrasi keuangan perkara, Panitera juga menyusun laporan berkala mengenai perkembangan perkara kepada pimpinan dan instansi terkait.

Melalui rapat awal tahun ini, diharapkan terbangun kesamaan pemahaman dan penguatan koordinasi antar unsur kepaniteraan. Dengan demikian, seluruh tugas dapat dijalankan secara terukur, transparan, dan efisien, sejalan dengan komitmen untuk menjaga mutu layanan peradilan di tahun 2026.
