Pengadilan Agama (PA) Tulungagung kembali melaksanakan program Sidang Keliling sebagai bentuk pelayanan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat. Kali ini, kegiatan tersebut diselenggarakan di Desa Bandung, Kecamatan Bandung, dengan tujuan memudahkan warga dalam mengakses layanan peradilan tanpa harus datang langsung ke kantor pengadilan.

Pelaksanaan sidang keliling ini disambut antusias oleh masyarakat setempat. Sejak pagi hari, para pihak yang berperkara telah hadir dan mengikuti rangkaian persidangan dengan tertib. Aparat desa turut mendukung jalannya kegiatan, sehingga suasana sidang berlangsung lancar, kondusif, dan penuh kekhidmatan.
Dalam kegiatan sidang keliling tersebut, PA Tulungagung menyidangkan total 10 perkara. Seluruh perkara yang disidangkan memiliki agenda pemeriksaan identitas para pihak, sebagai tahapan awal dalam proses persidangan. Pemeriksaan ini dilakukan secara cermat untuk memastikan kejelasan data dan kelengkapan administrasi sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Melalui pelaksanaan sidang keliling ini, PA Tulungagung berharap dapat meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat, khususnya bagi warga di wilayah pedesaan. Program ini menjadi wujud komitmen PA Tulungagung dalam memberikan pelayanan hukum yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, sekaligus mendekatkan lembaga peradilan kepada masyarakat secara langsung.
