Pengadilan Agama (PA) Tulungagung kembali menghadirkan layanan Sidang Keliling sebagai upaya mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Kalangan, Kecamatan Ngunut, dengan tujuan memberikan kemudahan akses peradilan bagi warga tanpa harus datang langsung ke kantor pengadilan.

Pelaksanaan sidang keliling berlangsung dengan tertib dan lancar. Masyarakat yang menjadi para pihak tampak antusias mengikuti proses persidangan sejak awal hingga selesai. Dukungan dari pemerintah desa setempat turut membantu kelancaran kegiatan, sehingga seluruh rangkaian sidang dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam sidang keliling tersebut, PA Tulungagung menyidangkan total 5 perkara. Rinciannya terdiri dari 4 perkara permohonan, di mana 2 perkara telah diputus, serta 1 perkara gugatan. Seluruh perkara ditangani secara profesional oleh majelis hakim dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Melalui kegiatan sidang keliling ini, PA Tulungagung terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

Diharapkan, program ini mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, khususnya di wilayah Kecamatan Ngunut dan sekitarnya.
