Sinkronisasi Kebijakan Belanja 2026: Pengadilan Agama Tulungagung Ikuti Rakor Mahkamah Agung
Menindaklanjuti Surat Menteri Keuangan Nomor S-89/MK.03/2026 tanggal 18 Februari 2026 tentang Langkah Strategis Belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2026, Pengadilan Agama Tulungagung mengikuti kegiatan rapat koordinasi pembahasan pelaksanaan anggaran Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung. Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin, 2 Maret 2026 pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai melalui aplikasi Zoom Meeting tersebut turut diikuti oleh Pengadilan Agama Tulungagung. Kegiatan ini diikuti oleh Pejabat Pembuat Komitmen Ahmad Iksan, S.H., M.H., Kasubbag Keuangan Riky Yohana, S.E., M.H., dan Bendahara Pengeluaran Dita Amelia, A.Md.Ak.

Dalam pemaparan materi, disampaikan kebijakan prioritas belanja K/L Tahun 2026 yang merujuk pada Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor R-01/M/S/SR.02/02/2026 tanggal 3 Februari 2026. Surat tersebut mengarahkan seluruh K/L untuk mengantisipasi arahan Presiden yang baru, mengoptimalkan anggaran yang tersedia, serta menggunakan RO Khusus hanya untuk direktif Presiden terbaru. Selain itu, ditegaskan kembali substansi Surat Menteri Keuangan Nomor S-89/MK.03/2026 terkait langkah strategis belanja K/L TA 2026. Kebijakan ini menekankan pentingnya ketepatan sasaran dan kehati-hatian dalam pengelolaan belanja negara.

Pembahasan kemudian dilanjutkan pada percepatan realisasi belanja dan pencapaian target kinerja. Terdapat enam poin penting yang menjadi fokus, yakni akselerasi realisasi belanja modal, ketepatan waktu pemenuhan kewajiban pembayaran, serta pencapaian target output prioritas. Selain itu, ditekankan percepatan realisasi anggaran bansos dan banper, optimalisasi anggaran yang bersumber dari PHLN, PDN, dan SBSN, serta percepatan pengesahan belanja Badan Layanan Umum. Langkah-langkah tersebut diharapkan mampu mendorong peningkatan kinerja satuan kerja, termasuk PA Tulungagung.
Selanjutnya, rapat membahas penajaman fokus anggaran Tahun Anggaran 2026 sebagai upaya peningkatan efektivitas belanja. Optimalisasi ketersediaan anggaran, pemanfaatan alokasi pada RO Khusus, serta penajaman belanja menjadi perhatian utama. Pembatasan revisi anggaran juga ditekankan agar pelaksanaan program lebih terarah dan terukur. Penajaman fokus anggaran ini diarahkan untuk mendukung pemulihan pasca bencana di wilayah Sumatera serta memastikan penggunaan anggaran memberikan dampak nyata dan berkelanjutan.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh satuan kerja di bawah Mahkamah Agung, termasuk PA Tulungagung, semakin responsif dalam melaksanakan kebijakan belanja Tahun Anggaran 2026. Rapat koordinasi ini menjadi pedoman strategis dalam mempercepat realisasi anggaran sekaligus menjaga capaian target kinerja. Komitmen untuk mengoptimalkan setiap alokasi anggaran diharapkan mampu memperkuat tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Pada akhirnya, sinergi yang terbangun melalui kegiatan ini akan mendukung tercapainya pelayanan peradilan yang berkualitas dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
