Komitmen Pelayanan Prima: PA Tulungagung Selenggarakan Sidang Keliling di Balai Desa Bandung
Pengadilan Agama Tulungagung kembali melaksanakan kegiatan Sidang Keliling di Balai Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung pada Jum’at, 27 Februari 2026 pukul 08.00 WIB hingga selesai. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pengadilan dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat. Sidang keliling dilaksanakan langsung di Balai Desa Bandung guna memberikan kemudahan akses peradilan bagi warga. Melalui program ini, masyarakat tidak perlu datang ke kantor pengadilan untuk memperoleh layanan persidangan.

Sidang keliling tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bapak Drs. Moh. Ghofur, M.H., bersama Anggota Hakim Bapak Drs. H. Imam Rosidin, M.H., dan Bapak Drs. H. Agus Sofwan Hadi. Turut hadir Panitera Pengganti Bapak Muhammad Nafi’, S.H., M.H.I., Pejabat Penanggung Jawab Bapak Drs. H. Ishadi, M.H., serta Jurusita Pengganti Bapak Ahmad Iksan, S.H., M.H. Kegiatan ini juga didukung oleh Petugas Administrasi Ibu Fatatur Rochila, S.H.I., dan Petugas Keamanan Sidang/Sumpah Bapak Sutrisno. Seluruh unsur yang terlibat bekerja sama secara profesional untuk memastikan jalannya persidangan tetap sesuai prosedur.

Pelaksanaan sidang keliling berlangsung dengan tertib dan lancar sejak awal hingga akhir kegiatan. Masyarakat yang menjadi para pihak tampak antusias mengikuti proses persidangan dengan penuh perhatian. Dukungan dari pemerintah desa setempat turut membantu kelancaran kegiatan, sehingga seluruh rangkaian sidang dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kehadiran sidang keliling ini memberikan kemudahan sekaligus efisiensi waktu dan biaya bagi masyarakat.

Dalam sidang keliling tersebut, PA Tulungagung menyidangkan total tujuh perkara. Rinciannya terdiri dari dua perkara permohonan dan lima perkara perceraian, dengan beberapa perkara telah diputus, yakni satu perkara permohonan dan satu perkara gugatan. Seluruh perkara ditangani secara profesional oleh majelis hakim dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum. Diharapkan, kegiatan ini mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, khususnya di wilayah Kecamatan Bandung dan sekitarnya.
