Dekatkan Akses Keadilan, Pengadilan Agama Tulungagung Laksanakan Sidang Keliling di Kecamatan Ngunut
Kegiatan sidang keliling kembali dilaksanakan di Balai Desa Kalangan, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung pada Jum’at, 27 Februari 2026 pukul 08.00 WIB hingga selesai. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Pengadilan Agama Tulungagung dalam memberikan kemudahan akses peradilan kepada masyarakat. Dengan diselenggarakannya sidang di luar gedung pengadilan, warga tidak perlu datang langsung ke kantor untuk mengikuti proses persidangan. Program ini sekaligus menjadi wujud pelayanan prima yang menjangkau masyarakat hingga tingkat desa.

Sidang keliling tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ibu Dr. Dra. Hj. Munadhiroh, S.H., M.H., bersama Anggota Hakim Ibu Dra. Hj. Siti Azizah, M.E., dan Ibu Dra. Istiani Farda. Turut mendampingi Panitera Pengganti Bapak Alwie, S.H., Pejabat Penanggung Jawab Bapak Moh. Syaifudin, S.H., serta Jurusita Pengganti Ibu Dra. Noor Inayati. Kegiatan ini juga didukung oleh Petugas Administrasi Ibu Risa Yulistiana, S.H., dan Petugas Keamanan Sidang/Sumpah Bapak Megatru Raka Pamungkas, S.E. Seluruh tim bekerja secara profesional guna memastikan proses persidangan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pelaksanaan sidang keliling berjalan dengan tertib, aman, dan lancar hingga seluruh agenda selesai dilaksanakan. Para pihak yang hadir mengikuti setiap tahapan persidangan dengan sikap kooperatif dan penuh kesungguhan. Fasilitas yang disiapkan di Balai Desa Kalangan turut mendukung kenyamanan serta kelancaran proses persidangan. Kerja sama yang solid antara pengadilan dan pemerintah desa menjadi faktor penting dalam memastikan kegiatan berlangsung sesuai ketentuan.

Pada kesempatan tersebut, Pengadilan Agama Tulungagung menangani dua belas perkara yang terdiri atas empat perkara permohonan dan delapan perkara perceraian. Dari jumlah tersebut, tujuh perkara telah berhasil diputus dan satu perkara dicabut, sementara perkara lainnya masih dalam tahap penyelesaian, meliputi tiga permohonan dan empat gugatan. Seluruh proses persidangan dilaksanakan secara profesional dengan menjunjung tinggi asas sederhana, cepat, dan biaya ringan. Melalui pelaksanaan sidang keliling ini, diharapkan kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat serta kepercayaan terhadap lembaga peradilan semakin kuat, khususnya di wilayah Kecamatan Ngunut dan sekitarnya.
