Wujud Pelayanan Peradilan Lebih Dekat: PA Tulungagung Gelar Sidang Keliling di Desa Bandung
Pengadilan Agama Tulungagung melaksanakan kegiatan sidang keliling pada Jumat, 13 Maret 2026, pukul 09.00 WIB s.d. selesai. Kegiatan tersebut bertempat di Balai Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung. Sidang keliling ini merupakan salah satu bentuk upaya pengadilan dalam mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat. Melalui program ini, masyarakat dapat mengakses layanan hukum tanpa harus datang langsung ke kantor pengadilan.

Sidang keliling tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bapak Drs. Moh. Ghofur, M.H. dengan anggota majelis Bapak Drs. H. Imam Rosidin, M.H. dan Bapak Drs. H. Agus Sofwan Hadi. Turut mendampingi dalam persidangan yaitu Panitera Pengganti Bapak Muhammad Nafi’, S.H., M.H.I., Pejabat Penanggung Jawab Bapak Muhammad Hamim, S.H.I., M.H., serta Jurusita Pengganti Ibu Whendy Genanda Widyanti, S.H. Kegiatan ini juga didukung oleh Petugas Administrasi Ibu Dita Amelia, S.Ak. serta Petugas Keamanan Sidang/Sumpah Bapak Ahmad Iksan, S.H., M.H.

Pelaksanaan sidang keliling berlangsung dengan tertib dan lancar sejak awal hingga akhir kegiatan. Masyarakat yang menjadi para pihak tampak antusias mengikuti proses persidangan dengan penuh perhatian. Dukungan dari pemerintah desa setempat turut membantu kelancaran kegiatan sehingga seluruh rangkaian sidang dapat berjalan dengan baik. Sinergi antara pengadilan dan pemerintah desa menjadi faktor penting dalam menyukseskan kegiatan ini.

Dalam sidang keliling tersebut, Pengadilan Agama Tulungagung mengabulkan enam perkara permohonan dan memutus dua perkara perceraian. Seluruh perkara ditangani secara profesional oleh majelis hakim dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan akses layanan peradilan bagi masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Bandung. Selain itu, program sidang keliling juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
