Tulungagung, 8 April 2026 – Pengadilan Agama Tulungagung terus menunjukkan komitmennya dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi melalui penyampaian materi terkait kedudukan dan kewenangan peradilan agama terhadap mahasiswa UIN SATU Tulungagung Prodi Hukum Keluarga Islam. Kegiatan ini disampaikan langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Tulungagung, Hj. Musri, S.H., M.H., dan Wakil Ketua, H. Mihdar, S.Ag., M.H., sebagai bagian dari penguatan kapasitas aparatur serta edukasi hukum yang komprehensif kepada generasi mendatang.
Dalam pemaparannya, Ketua Pengadilan Agama Tulungagung menegaskan bahwa peradilan agama merupakan bagian integral dari sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia yang memiliki kewenangan khusus dalam menangani perkara bagi umat Islam. Lingkup kewenangan tersebut meliputi berbagai aspek penting seperti perkawinan, waris, hibah, wakaf, hingga ekonomi syariah. Selain itu, dijelaskan pula mengenai kompetensi relatif yang mengatur kewenangan pengadilan berdasarkan wilayah hukum, sehingga memberikan kepastian hukum dalam proses berperkara.
Lebih lanjut, materi juga mengulas berbagai sumber hukum materil yang menjadi dasar dalam praktik peradilan agama, mulai dari peraturan perundang-undangan hingga Kompilasi Hukum Islam (KHI). Tak hanya itu, dijelaskan pula mengenai alat bukti dalam persidangan serta produk hakim berupa putusan dan penetapan yang menjadi akhir dari proses peradilan. Pemahaman yang komprehensif terhadap aspek-aspek tersebut dinilai penting guna mewujudkan peradilan yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Agama Tulungagung menyoroti dinamika sosial yang turut memengaruhi meningkatnya angka perceraian di masyarakat. Faktor seperti kemandirian finansial, pengaruh media sosial, pernikahan dini, hingga berkurangnya peran keluarga menjadi perhatian penting. Selain itu, dibahas pula aspek hukum terkait mut’ah dan iddah dalam perkara perceraian sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak perempuan. Melalui pemaparan ini, diharapkan mahasiswa peserta Court Visit semakin peka terhadap perkembangan sosial di masyarakat.
