Pengadilan Agama Tulungagung kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan akses layanan hukum bagi masyarakat melalui kegiatan Sidang Keliling yang diselenggarakan pada Jumat, 5 Juni 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Balai Desa Karang Talun, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung. Program ini menjadi salah satu upaya nyata dalam mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat, sehingga para pencari keadilan tidak perlu menempuh perjalanan jauh ke kantor pengadilan untuk menyelesaikan perkara yang sedang dihadapi.
Pelaksanaan sidang keliling dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Drs. H. Imam Rosidin, M.H., didampingi Anggota Majelis Hakim Dr. Dra. Hj. Munadhiroh, S.H., M.H., dan Dra. Hj. Siti Azizah, M.E. Turut mendukung kelancaran kegiatan tersebut, Panitera Pengganti Dra. Noor Inayati, Pejabat Penanggung Jawab Jimmy Jannatino, S.H.I., Jurusita Pengganti Muhammad Hamim, S.H.I., M.H., Petugas Administrasi Riky Yohana, S.E., M.E., serta Petugas Keamanan Sidang/Sumpah Afwan Puji Prasetyono, S.T. Kehadiran seluruh tim menunjukkan sinergi dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat.
Selama pelaksanaan sidang, suasana berlangsung tertib, lancar, dan penuh antusiasme dari masyarakat yang menjadi para pihak dalam perkara. Dukungan dari Pemerintah Desa Karang Talun juga menjadi faktor penting dalam menyukseskan kegiatan tersebut. Seluruh rangkaian persidangan dapat berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam sidang keliling kali ini, Pengadilan Agama Tulungagung memutuskan untuk menunda putusan perkara perceraian yang diperiksa hingga jadwal persidangan berikutnya, sesuai dengan tahapan dan mekanisme hukum yang harus dipenuhi.
Melalui program sidang keliling, Pengadilan Agama Tulungagung berharap dapat terus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperluas akses terhadap layanan peradilan yang mudah, cepat, dan terjangkau.
