Dalam upaya memperkuat budaya integritas dan mencegah praktik korupsi di lingkungan peradilan, aparatur Pengadilan Agama Tulungagung mengikuti Kelas Peningkatan Pemahaman Gratifikasi yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kegiatan pembelajaran ini dilaksanakan secara mandiri melalui platform e-learning KPK pada Kamis (18/6/2026).
Program pembelajaran tersebut dirancang untuk meningkatkan pemahaman peserta mengenai gratifikasi, termasuk bentuk-bentuk gratifikasi yang wajib ditolak atau dilaporkan, serta langkah-langkah yang harus dilakukan apabila aparatur menerima pemberian yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Melalui materi yang disajikan secara interaktif, peserta memperoleh wawasan yang lebih mendalam mengenai pentingnya menjaga independensi dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Keikutsertaan dalam kelas ini merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Agama Tulungagung dalam mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Pemahaman yang baik mengenai gratifikasi menjadi salah satu fondasi penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Dengan mengikuti Kelas Peningkatan Pemahaman Gratifikasi, aparatur Pengadilan Agama Tulungagung diharapkan semakin mampu menerapkan nilai-nilai integritas dalam setiap pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat. Melalui peningkatan kesadaran antikorupsi yang berkelanjutan, Pengadilan Agama Tulungagung terus berupaya mewujudkan lembaga peradilan yang terpercaya, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.
