Sendang, 19 Juni 2026 – Pengadilan Agama Tulungagung kembali melaksanakan kegiatan Sidang Keliling di Gedung Serbaguna Desa Geger, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung. Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai ini merupakan bagian dari upaya Pengadilan Agama Tulungagung dalam menghadirkan layanan peradilan yang lebih mudah diakses oleh masyarakat. Melalui program ini, warga dapat mengikuti proses persidangan tanpa harus menempuh perjalanan ke kantor Pengadilan Agama Tulungagung, sehingga lebih hemat waktu, biaya, dan tenaga.
Sidang keliling tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Turmudi, S.Ag., M.H., didampingi oleh Anggota Majelis Drs. Moh. Ghofur, M.H., dan Drs. H. Mohammad Agus Sofwan Hadi. Kegiatan ini juga didukung oleh Panitera Pengganti Sugeng Supriadi, S.H., Pejabat Penanggung Jawab Moh. Syaifuddin, S.H., M.H., Jurusita Pengganti Rohani N., S.Ag., Petugas Administrasi Nur Khoiriyah Hamidah, S.H.I., serta Petugas Keamanan Sidang/Sumpah Ahmad Iksan, S.H., M.H. Sinergi seluruh petugas memastikan setiap tahapan persidangan berjalan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pelaksanaan sidang berlangsung dengan tertib dan lancar. Antusiasme masyarakat terlihat dari kehadiran para pihak yang mengikuti proses persidangan sejak awal hingga selesai. Dukungan Pemerintah Desa Geger turut berkontribusi terhadap kelancaran kegiatan, sehingga seluruh rangkaian sidang dapat terlaksana dengan baik. Dalam sidang keliling tersebut, majelis hakim berhasil memutus 6 perkara perceraian yang terdiri dari 2 perkara Cerai Talak dan 4 perkara Cerai Gugat. Seluruh perkara diperiksa dan diputus secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, objektivitas, dan kepastian hukum.
Melalui pelayanan yang semakin mudah dijangkau, Pengadilan Agama Tulungagung terus berupaya menghadirkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan bagi seluruh lapisan masyarakat.
