Rapat Monitoring dan Evaluasi Kinerja April 2026, PA Tulungagung Perkuat Kualitas Pelayanan dan Tata Kelola Peradilan

Pengadilan Agama Tulungagung menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kinerja Bulan April Tahun 2026 yang dibuka oleh Sekretaris, Moh. Syaifuddin, S.H., M.H., dengan pembacaan basmalah. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembinaan oleh Ketua Pengadilan Agama Tulungagung yang menyoroti berbagai aspek pelaksanaan tugas pokok dan fungsi peradilan. Dalam arahannya, Ketua menyampaikan evaluasi mengenai distribusi beban persidangan antarmajelis hakim agar semakin proporsional, sekaligus membahas implementasi fitur Smart Majelis pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang sebelumnya menjadi salah satu agenda pembahasan dalam Rapat Koordinator Mahkamah Agung.
Pada kesempatan tersebut juga disampaikan berbagai perkembangan penting di bidang teknis yudisial. Dalam waktu dekat, Pengadilan Tinggi Agama Surabaya akan menyelenggarakan Diskusi Hukum Korwil, di mana setiap koordinator wilayah mengusulkan dua perkara terbaik sebagai bahan bedah berkas. Salah satu putusan Pengadilan Agama Tulungagung yang sempat dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) di tingkat banding, namun kemudian dikuatkan pada tingkat kasasi, dipandang menarik untuk dijadikan bahan diskusi ilmiah. Selain itu, dibahas pula persiapan keikutsertaan dalam Pekan Olahraga Tenis Perorangan Warga Peradilan (PTWP) tingkat Jawa Timur yang akan berlangsung di Malang pada pertengahan Juni 2026, serta pentingnya peningkatan kualitas penyelesaian perkara, administrasi persidangan, dan ketepatan pelaksanaan relaas panggilan.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Tulungagung turut menyampaikan hasil pengawasan dan evaluasi kinerja. Beliau mengapresiasi peningkatan nilai kinerja satuan kerja yang naik dari peringkat 71 pada Triwulan IV Tahun 2025 menjadi peringkat 69 pada Triwulan I Tahun 2026. Meski demikian, beberapa aspek masih memerlukan perhatian, di antaranya pemerataan distribusi perkara melalui Smart Majelis, mekanisme pengawasan bidang, serta peningkatan kualitas administrasi, khususnya kelengkapan dokumen elektronik dalam e-Court yang harus memenuhi persyaratan tanda tangan dan legalitas dokumen. Usulan peningkatan fasilitas pelayanan, seperti perbaikan toilet ramah difabel, juga menjadi salah satu perhatian dalam rapat.
Selanjutnya, Panitera menyampaikan laporan kinerja kepaniteraan hingga akhir April 2026. Selama periode tersebut, Pengadilan Agama Tulungagung menerima 493 perkara, terdiri atas 339 gugatan e-Court, 123 perkara permohonan, dan 1 gugatan sederhana secara manual. Sebanyak 301 perkara berhasil diputus, sehingga kemampuan penyelesaian perkara mencapai 65,87%. Panitera juga memperkenalkan inovasi SIMERAK sebagai aplikasi untuk memantau pembagian beban perkara antarmajelis hakim, serta menyampaikan rencana pelaksanaan sidang keliling tahap II setelah tanggal 19 Mei 2026. Dalam kesempatan tersebut juga diingatkan pentingnya ketelitian dalam penyusunan putusan dan pemeriksaan administrasi perkara, termasuk kesesuaian status perkara prodeo sejak tahap penerimaan berkas.

Menutup rapat, Sekretaris memaparkan perkembangan realisasi anggaran dan pelaksanaan program kerja tahun 2026. Realisasi DIPA 01 tercatat mencapai 46%, sedangkan DIPA 04 telah terealisasi sebesar 37,11%. Program bantuan perkara prodeo telah merealisasikan 24 perkara dari target 30 perkara, sementara pelaksanaan sidang keliling tahap I berhasil menyelesaikan 90 perkara dari target 150 perkara dengan penyerapan anggaran mencapai 48,62%. Selain itu, dibahas pula penataan ruang PTSP agar lebih rapi, penataan Posbakum untuk memperluas ruang layanan, pembangunan ruang arsip perkara di rumah dinas, pemasangan HPL dan gorden ruang sidang, serta dimulainya pemeliharaan musala pada bulan Mei. Melalui rapat monitoring dan evaluasi ini, seluruh jajaran Pengadilan Agama Tulungagung berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, efektivitas tata kelola organisasi, dan profesionalisme aparatur demi memberikan pelayanan peradilan yang prima kepada masyarakat.
