Jum'at, 26 Juni 2026, Pengadilan Agama Kota Kediri menjadi tuan rumah Diskusi Hukum Pengadilan Agama se-Wilayah Koordinator Kediri yang diikuti oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya beserta jajaran Hakim Tinggi, Ketua Pengadilan Agama se-Korwil Kediri, hakim, panitera, sekretaris, dan aparatur peradilan agama se-Korwil Kediri. Kegiatan diawali dengan pembukaan, doa, menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI, dilanjutkan laporan Ketua Panitia serta sambutan Ketua Korwil Kediri.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Dr. Drs. H. Zulkarnain, B.A., S.H., M.H. Dalam arahannya, beliau menekankan pentingnya budaya belajar bagi aparatur peradilan. Mengutip pemikiran Imam Al-Ghazali, beliau mengajak seluruh peserta untuk terus meningkatkan kapasitas keilmuan, bersikap rendah hati, serta menerapkan konsep "Berdiskusi dengan Ihsan", yaitu berdiskusi dengan niat baik, saling menghargai, dan bersama-sama mencari solusi terbaik atas setiap persoalan hukum.
Pada sesi inti, Ketua Korwil Kediri sekaligus Ketua Pengadilan Agama Tulungagung, Hj. Musri, S.H., M.H., menyampaikan materi Bedah Berkas Diskusi Hukum yang membahas penerapan kewenangan peradilan agama serta analisis dasar hukum dalam penyelesaian perkara. Salah satu pembahasan yang menjadi perhatian peserta adalah penerapan persangkaan hakim sebagai salah satu alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 164 HIR.
Diskusi berlangsung aktif dan konstruktif dengan melibatkan pimpinan PTA Surabaya, Hakim Tinggi, serta Hakim Tingkat Pertama se-Korwil Kediri. Melalui forum ini diharapkan terwujud kesamaan pemahaman hukum, meningkatnya profesionalisme aparatur, serta pelayanan peradilan yang semakin berkualitas, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat pencari keadilan.
