Rabu, 8 Juli 2026 - Pengadilan Agama Tulungagung kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan melalui pelaksanaan mediasi secara teleconference dengan salah satu pihak yang berada di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Kegiatan tersebut berlangsung pada pukul 10.30 WIB di Ruang Media Center Pengadilan Agama Tulungagung.
Proses mediasi dipimpin oleh mediator Drs. Ahmad Budiono dan dihadiri oleh kedua belah pihak yang masing-masing diwakili oleh kuasa hukumnya. Pemanfaatan teknologi informasi dalam proses mediasi ini menjadi salah satu bentuk inovasi pelayanan peradilan untuk memberikan kemudahan kepada para pencari keadilan, terutama bagi pihak yang berada di luar daerah.
Selama kurang lebih 30 menit, jalannya mediasi berlangsung dengan tertib, lancar, dan dalam suasana yang kondusif. Para pihak diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan pandangan dan mencari titik temu penyelesaian sengketa melalui pendekatan musyawarah dan perdamaian sebagaimana semangat mediasi di lingkungan peradilan.
Pelaksanaan mediasi secara teleconference ini membuktikan bahwa keterbatasan jarak dan lokasi bukan lagi menjadi penghalang dalam memberikan layanan peradilan yang optimal. Dengan memanfaatkan teknologi digital, Pengadilan Agama Tulungagung terus berupaya menghadirkan proses peradilan yang lebih efektif, efisien, serta mudah diakses oleh masyarakat.
Melalui inovasi dan komitmen yang berkelanjutan, Pengadilan Agama Tulungagung senantiasa berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada para pencari keadilan, sekaligus mewujudkan peradilan yang modern, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
